Berita Aceh Utara

Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat

Sebanyak 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara dipecat mendadak tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari

Editor: bakri
Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat - eks-karyawan-UDD-mengadu-ke-Disnaker.jpg
For Serambinews.com
Perwakilan 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara yang dipecat mengadu ke Disnaker, Senin (9/1/2023).
Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat - karyawan-UDD-PMI-Aceh-Utara.jpg
For Serambinews.com
14 pekerja Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara yang diberhentikan secara mendadak, merasa diperlakukan tidak adil dan akan mengajukan keberatan kepada pihak terkait, Kamis (5/1/2023).
Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat - ang-spanduk-yang-berisi-tuntutan-kepa.jpg
FOTO KIRIMAN KARYAWAN RS PMI
Karyawan dan Petugas Medis RS PMI Aceh Utara memasang spanduk yang berisi tuntutan kepada pimpinan, Kamis (12/8/2021).
Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat - rumah-sakit-pmi-aceh-utara-di-lhokseumawe-disegel-petugas-medis-dan-karyawan.jpg
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Rumah Sakit PMI Aceh Utara di Lhokseumawe disegel petugas medis dan karyawan.

“Ketentuan di bidang ketenagakerjaan, harus dilakukan sosialisi terlebih dahulu terhadap para karyawan atau pekerja tetap yang akan diberhentikan, agar para karyawan tersebut dapat menerima,” katanya.

Dalam hal ini, tambah Anhar, perusahan tidak pernah salah dalam memberhentikan para karyawannya.

Dikarenakan sesuai kebutuhan, apabila dibutuhkan, maka diperkerjakan, begitupun sebaliknya.

Tetapi harus dipenuhi hak-hak para pekerja seperti pesangon, uang penghargaan, dan lain sebagainya.

Menurutnya, dikarena para karyawan belum menerima SK pemberhentian, dan hanya baru dibacakan pengumumannya, maka ke-14 karyawan masih dapat bekerja seperti biasa dan masih dapat menerima gaji,” Silahkan masuk kerja seperti biasa, dan wajib menerima gaji seperti biasa,” tutup Anhar. (zak)

Baca juga: YARA Siap Beri Pendampingan Hukum Terkait Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara

Baca juga: Terkait Muskab PMI Aceh Utara di Hari Libur, Ketua DPRK Sebut Terkesan Tertutup 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved