Berita Lhokseumawe

Simpan Sabu dalam Kap Lampu Sepeda Motor, IRT Pusong Diringkus Polisi Saat Santai di Depan Rumah

IRT tersebut harus berurusan dengan aparat yang berwajib karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (39), diciduk oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe pada Senin (9/1/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB, di rumahnya Lorong V, Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. 

Hadimas menambahkan, usai petugas mendapatkan barang bukti sabu itu, petugas langsung menanyakan ini barang siapa.

Lalu N tidak berkutik lagi dan mengakui itu barang miliknya.

 “Iya langsung mengakui setelah kita dapatkan barang haram itu disembunyikan di sepmor,” ungkapnya.

Dari hasil tangkapan, petugas mengamankan satu buah dompet warna hijau bercorak bunga yang di dalamnya berisikan 30 bungkus paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat 6,9 gram.

Baca juga: Aiptu AR Disebut Kerap Konsumsi Narkoba, Cekoki Istrinya Sabu sebelum Disetubuhi oleh Rekannya

“Satu buah dompet warna kuning yang di dalamnya terdapat satu unit HP warna hitam, serta uang sejumlah Rp 93.000, dan satu unit sepeda motor, turut diamankan,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved