Berita Jakarta

28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka

KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi

Editor: bakri
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sepuluh orang eks anggota DPRD Jambi ditunjukkan pada awak media usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Kesepuluh orang tersebut merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan menjadi tersangka terkait kasus suap yang berkaitan dengan ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

10 orang yang dijadikan tersangka langsung dilakukan penahanan pada hari ini.

Mereka antara lain, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.

"Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sedangkan, PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," tandas Johanis.

Baca juga: Konsumsi Gasoline di Aceh Meningkat, Ada Layanan Tambahan

Baca juga: Tawuran Antar Warga Pecah di Medan, Dada Seorang Remaja Ditembusi Panah hingga Polisi Dilempari batu

Johanis menyebutkan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Syopian dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah Rp 2,3 miliar," ungkap Johanis.

Mengenai pembagian uang “ketok palu”, papar Johanis, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta hingga Rp 400 juta per anggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Syopian dkk.

"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," kata Johanis. (tribunnews.com)

Baca juga: Tersangka Korupsi TPA Lhok Batee Ditahan, Ancaman 20 Tahun Penjara

Baca juga: Mosa dan Farhan Terapkan Sistem CAT untuk Tes Ujian Masuk, Berdasarkan Instruksi Gubernur

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved