Berita Sabang
Tersangka Korupsi TPA Lhok Batee Ditahan, Ancaman 20 Tahun Penjara
penahanan terhadap dua tersangka berinisial FS dan AF dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee tahun 2020
SABANG - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial FS dan AF dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee tahun 2020, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Selasa (10/1/2023).
Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.502.935.000.
Adapun FS merupakan Sekretaris DPRK Kota Sabang atau Selaku pemilik lahan.
Sedangkan AF merupakan Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Sabang tahun 2018-2022.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat SH MH kepada Serambi, Selasa (10/1/2023).
Disebutkan, penahanan dilakukan usai melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara korupsi atas nama tersangka FS dan AF.
"Jadi hari ini (kemarin -red) kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, di mana atas perbuatannya telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.502.935.000.
Tentunya penahanan ini dilakukan atas bukti-bukti yang kuat dan telah melalui proses barang bukti tahap II," ungkap Kajari Sabang.
Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses perkara dimaksud telah beralih dari penyidikan ke penuntutan.
Baca juga: Tim Penyidik Kejari Sabang Periksa Lokasi Objek Perkara TPA Lhok Batee
Baca juga: Kejari Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek TPA Lhok Batee Sabang
Artinya dalam beberapa hari ke depan Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang menyusun surat dakwaan terhadap tersangka, dan melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh untuk disidangkan.
"Guna mempermudah proses selanjutnya, dan berdasarkan pertimbangan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, maka Tim JPU Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sabang," jelasnya.
Lebih lanjut, Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH mengatakan, masing-masing terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun dan paling lama seumur hidup.
Pihaknya berharap dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat agar perkara ini segera tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentunya demi kebaikan Kota Sabang ke depannya," kata dia. (ap)
Baca juga: Tersangka Korupsi Proyek TPA Lhok Batee Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Sabang Rp 300 Juta
Baca juga: Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi TPA Lhok Batee
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dua-tersangka-kasus-korupsi-tpa-lhok-batee-ditahan-kejari-sabang.jpg)