Berita Nagan Raya

4 Penambang Emas Ilegal Beutong Jadi Tersangka

Polres Nagan Raya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal di kawasan Gampong Pante Ara

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud memperlihatkan 4 tersangka tambang emas ilegal yang ditangkap pihaknya ketika sudah dibawa ke Polres, Senin (9/1/2023) 

SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penambangan emas ilegal di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Mereka ditangkap pada Senin (9/1/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB.

Hingga Selasa (10/1/2023), polisi telah menahan keempatnya.

Dalam kasus 4 orang pelaku illegal minning tersebut, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengamankan 1 unit alat berat exavator merek hitachi warna oranye, 1 lembar ambal penyaring warna hijau serta 2 buah indang alat pendulang emas.

Empat orang yang ditangkap yakni 2 orang warga Nagan Raya dan 2 orang asal Aceh Selatan yang saat ini sudah diamankan di Polres setempat beserta barang bukti (BB) guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap 4 pelaku penambang emas ilegal tersebut, karena tidak mengubris imbauan terhadap larangan untuk tidak melakukan aktivitas tambang liar di wilayah itu.

Padahal, kata AKP Machfud, pada minggu yang lalu pihaknya telah menyebarkan spanduk dan brosur larangan bagi yang melakukan penambangan ilegal serta pembalakan liar di wilayah tersebut.

"Penangkapan empat orang itu setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya menyebutkan, empat pelaku penambang emas ilegal yang berhasil ditangkap adalah AG selaku operator, SY, MD, RA selaku pekerja asbuk.

Mereka tercatat sebagai warga Nagan Raya dan Aceh Selatan.

Dikatakan, 4 pelaku dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

"Sedangkan ancaman hukuman untuk 4 pelaku itu paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ungkap Kasat Reskrim Polres Nagan Raya. (riz)

Baca juga: Penambangan Emas Ilegal Harus Segera Ditertibkan

Baca juga: Kapolres Akan Tindak Tegas Penambangan Emas Ilegal di Pucok Krueng, Turunkan Tim ke Lokasi

Baca juga: Penambangan Emas Liar, Kapankah Berhentinya?  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved