Jokowi Mengaku Kasus Pelanggaran HAM Berat, Korban Tragedi Semanggi I Sebut Pencitraan
Hal yang penting adalah membuat jera para pelaku dengan mengadili mereka agar tidak terjadi keberulangan pelanggaran HAM berat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ibu dari mahasiswa Atma Jaya Jakarta, korban Tragedi Semanggi I pada 13 November 1998 BR Norma Irmawan, Maria Catarina Sumarsih mengkritik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nama negara yang mengaku kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Pernyataan Presiden tersebut, menurutnya hanya sebatas pencitraan seolah-olah telah melunasi janji pemilu.
"Tetapi kenyataannya Presiden Jokowi adalah seorang pelindung para terduga pelaku pelanggar HAM berat," kata Sumarsih ketika dihubungi Tribun.com Rabu (11/1/2023).
Pelanggaran HAM berat masa lalu, kata dia, tidak perlu disesali tetapi harus dipertanggungjawabkan di Pengadilan HAM ad hoc sesuai mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Adapun mekanismenya, lanjut dia, adalah Komnas HAM melakukan penyelidikan dan Jaksa Agung menidaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan.
Bila terbukti terjadi adanya pelanggaran HAM berat, lanjut dia, maka DPR RI membuat rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.
Baca juga: Naik Tipis, Begini Pergerakan Harga Emas di Pidie Saat Ini, Emas Murni Dipatok Rp 2.980.000/Mayam
"Untuk itu, bila pemerintah mempunyai keberanian membentuk Pengadilan HAM ad hoc Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti, maka Presiden harus berani memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk mengangkat penyidik ad hoc sebagaimana diatur di dalam UU Pengadilan HAM pasal 21 ayat (3)," kata dia.
Permintaan maaf Presiden atas nama negara, menurutnya tidak diperlukan. Hal yang penting, kata dia, adalah membuat jera para pelaku dengan mengadili mereka di pengadilan agar tidak terjadi keberulangan pelanggaran HAM berat atau kekerasan apparat TNI ataupun Polri di masa depan.
"Apa artinya minta maaf bila kenyataannya setelah terjadi tragedi Semanggi I kemudian terjadi tragedi Semanggi II, Wasior, Wamena, pembunuhan Munir, Paniai dan seterusnya hingga kekerasan TNI/Polri di Kanjuruhan, Malang," kata Sumarsih.
Seharusnya, lanjut dia, tidak ada kesulitan untuk menyelesaikan Tragedi Semanggi I dan Semanggi II di Pengadilan HAM ad hoc. Sebab, kata dia, sejumlah nama prajurit dan perwira tinggi TNI dan Polri harus dihadapkan pada proses hukum berdasarkan otoritas dan peranannya masing-masing dalam rentang tanggung jawab komando (command respossibility).
Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam rekomendasi pada pernyataan pers Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II tertanggal 21 Maret 2002, pada alinea ke-4.
KPP HAM, kata dia, dibentuk oleh Komnas HAM."Saya berharap Presiden Jokowi tidak ingkar janji untuk menyelesaikan kasus Semanggi I dan Semanggi II secara berkeadilan," kata Sumarsih.
"Janji itu tetuang di dalam Nawacita pada butir (ff.) bekomitmen untuk menyelesaikan kasus Semanggi I - Semanggi II - Trisakti dan pada butir (gg.) berkomitmen untuk menghapus impunitas," sambung dia.
Ia pun mengungkit bahwa pada pemilu tahun 2014 keluarga korban pelanggaran HAM berat terutama yang mengikuti Aksi Kamisan telah turut berkampanye untuk memilih Jokowi.Hal tersebut, kata dia, karena Nawacita memberikan pengharapan yang sangat besar.
"Pemulihan yang diberikan (kepada) korban sesuai bunyi Keppres 17/2022 (tentang pembentukan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau PPHAM) itu tidak bijaksana, justru jauh dari nilai-nilai kemanusiaan sebab nyawa manusia akan dipulihkan dengan pemberian materi berupa bantuan social, jaminan kesehatan, bea siswa, dan lain-lain," kata Sumarsih.
Memorial Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Soal Korban Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
Jokowi akan Launching Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Aceh, Mahfud MD: Dalam Waktu Dekat Ini |
![]() |
---|
Selain Modal Usaha, Pemerintah Pusat Diminta Lihat Reparasi Korban Pelanggaran HAM Berat Secara Utuh |
![]() |
---|
KMAS Meminta Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diselesaikan PBB |
![]() |
---|
Negara akan Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat, Akademisi Minta Jangan Ada Pungli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.