Berita Banda Aceh

Raih Doktor di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Teuku Dadek Tiga Kali Lulus 'Cum Laude'

Teuku Ahmad Dadek SH MH yang saat ini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh berhak menyandang gelar doktor

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/YARMEN DINAMIKA
Setelah dinyatakan lulus sebagai doktor ilmu hukum ke-23 di Universitas Syiah Kuala (USK), Dr Teuku Ahmad Dadek MH didampingi istri dan anak foto bersama dengan para promotor dan penguji sidang promosi doktor di Aula FH USK, Senin (9/1/2023). 

BANDA ACEH - Teuku Ahmad Dadek SH MH yang saat ini menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh berhak menyandang gelar doktor setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Senin (9/1/2023) siang.

Sidang itu berlangsung secara hybrid di Aula Lantai 2 Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala dan zoom meeting, karena Rektor USK, Prof Dr Ir Marwan IPU, tidak dapat hadir langsung di Aula FH USK.

Dalam sidang yang dihadiri sekitar 80 pengunjung itu, Teuku Dadek berhasil mempertahankan disertasinya setebal 410 halaman berjudul "Politik Hukum Penanggulangan Wabah (Covid-19) di Indonesia".

Disertasi dengan topik yang sangat aktual dan kontekstual dengan kondisi kekinian itu--saat pandemi Covid-19 belum seluruhnya berakhir--merupakan disertasi pertama di Indonesia yang mengangkat dan membahas tema ini.

Teuku Dadek menemukan unsur baru (novelty) dalam kajiannya bahwa enam undang-undang yang merupakan rumpun penanggulangan darurat wabah penyakit menular di Indonesia belum cukup memadai untuk dijadikan sebagai landasan hukum penanggulangan Covid-19 sesuai dengan asas legalitas hukum yang bertujuan untuk adanya kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum.

Produk hukum yang menjadi objek kajian Teuku Dadek dalam penelitian ini, antara lain, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Teuku Dadek, beberapa kasus pelanggaran Covid-19 di Indonesia berujung ke pengadilan.

Namun, ada juga kasus yang potensi hukumnya sama, tetapi tidak berujung sampai ke pengadilan.

Ini terkesan diskriminatif.

Baca juga: Oki Setiana Dewi Raih Gelar Doktor Kedua

Baca juga: Dosen Prodi Perpustakaan Fakultas Adab UIN Ar-raniry Raih Gelar Doktor Bidang Pendidikan Agama Islam

"Hal ini karena Indonesia menganut positivisme hukum, akan tetapi syarat ketersediaan hukum tertulis tidak mencukupi," ujar Dadek.

Menurut Dadek, penerapan sanksi pidana harus pula berdasarkan asas legalitas, materi hukum sesuai dengan hierarki hukum, serta berprinsip otonomi.

Selaku promovendus, Teuku Dadek merekomendasikan perlunya pemerintah melakukan penyempurnaan dengan menyusun baru konstruksi hukum penanggulangan wabah dan menyatukan materi undang-undang yang terkait dengan wabah penyakit menular ke dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular yang baru dan terpadu.

Langkah penyatuan materi undang-undang itu, kata Teuku Dadek, berguna untuk terbangunnya sistem hukum perundang-undangan yang khusus mengatur penanggulangan bencana wabah penyakit menular dan dampak ekonomi, sosial, dan politik yang ditimbulkannya.

Setelah sidang berlangsung tiga jam, promotor, ketua dan sekretaris sidang, serta para penguji bermusyawarah di ruangan lain dan menjumlahkan total nilai yang diraih Dadek.

Kemudian, Ketua Sidang Prof Marwan mengumumkan bahwa Teuku Dadek lulus dan memperoleh nilai ujian 92 dengan predikat cum laude (dengan pujian).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved