Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Putra Ahok

Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Editor: Faisal Zamzami
istimewa/kolase instagram
Dianiaya Nicholas Sean, Pengakuan Thata Anma alias Ayu Thalia Pernah Dekat dengan Putra Ahok 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ayu Thalia divonis 6 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean.

Majelis hakim menambahkan 10 bulan masa percobaan dalam putusannya kepada Ayu Thalia.

Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

"Pertama, menyatakan Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana memfitnah.

Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 bulan penjara.

Ketiga, menetapkan pidana itu tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari sebelum masa percobaan selama 10 bulan penjara berakhir, terdakwa kembali terjerat tindak pidana," kata hakim ketua bernama Sutadji dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pada 24 November 2022.

Lebih jauh, majelis hakim menyatakan Ayu Thalia dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana.

"Menimbang bahwa unsur Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana telah terpenuhi, maka Majelis hakim menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan pada dakwaan pertama," lanjut Sutadji.

Di akhir persidangan, hakim ketua kembali memberi penjelasan mengenai vonis Ayu Thalia tersebut.

 "Jadi begitu, saudara terbukti dalam dakwaan alternatif pidana. Saudara dijatuhkan pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan," ungkap hakim ketua. "6 bulan tidak perlu dijalani. Kalau dalam waktu 10 bulan, Anda melakukan tindak pidana, maka yang 6 bulan tadi dimasukkan dan tindak pidana baru akan diproses," lanjutnya.

Baca juga: Di Tengah Laporan KDRT, Ayu Thalia Disebut-sebut Jadi Selingkuhan Rizky Billar, Ini Katanya

Jaksa Pikir-pikir

 Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/1/2023).

 "Bagaimana, apa ada tanggapan dari pihak jaksa?" kata hakim ketua bernama Sutadji.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," jawab salah satu anggota JPU yang hadir.

 

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Berawal dari Persoalan Asmara Di Instagram Story, Ayu Thalia memamerkan lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan diduga akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik. Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Baca juga: Ini Data Kasus Suspek dan Kematian Pasien Covid-19 di Lhokseumawe Selama Periode 2020-2021

Baca juga: Objek Wisata Gunong Keutapang Aceh Jaya Diduga Dirusak OTK, Polisi Pasang Police Line

Baca juga: Lanal Lhokseumawe Blender 44 Kg Sabu dan Campur dengan Bensin, BB Diamankan di Pesisir Selat Malaka

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 10 Bulan"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved