Tanggapi Vonis Mawardi Basyah, Kuasa Hukum Nilai Putusan Hakim tak Cerminkan Prinsip Keadilan

Penasehat hukum H. Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim PN Meulaboh tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yocerizal
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
MENGIKUTI SIDANG - Terdakwa Tgk Mawardi Basyah saat mengikuti sidang putusan di PN Meulaboh, Kamis (25/9/2025) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak. 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Tim penasehat hukum H. Mawardi Basyah, S.Sos, Akbar Dani Saputra menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh tidak mencerminkan prinsip keadilan.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Anggota DPRA Mawardi Basyah, dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi kepada wartawan, Kamis (25/9/2025), tidak lama seusai sidang putusan PN Meulaboh yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Melky Salahudin, S.H..

Dalam keterangannya, tim hukum menyayangkan bahwa sejumlah alat bukti, keterangan saksi, dan argumentasi hukum yang telah mereka ajukan tidak dipertimbangkan secara utuh dalam pertimbangan majelis hakim.

“Putusan tersebut kami pandang sangat disayangkan karena tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan,” kata Akbar Dani Saputra.

Tim hukum Mawardi juga menegaskan bahwa sepanjang persidangan, mereka telah mengajukan pembelaan secara konsisten dan terstruktur berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti sah. 

Namun, menurut mereka, putusan hakim mengabaikan sejumlah poin penting yang seharusnya bisa memberikan pertimbangan berbeda.

Baca juga: Anggota DPRA Mawardi Basyah Divonis 4 Bulan Penjara, Kasus Kekerasan terhadap Anak

Baca juga: 100 Tahun Hasan Tiro, Bukan Perang, Ternyata Ini Poin Penting yang Paling Diperjuangkannya

Tetap Menghormati

Meskipun menyampaikan kritik terhadap putusan, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dan proses hukum yang telah berlangsung. 

Namun, mereka menekankan bahwa putusan vonis empat bulan itu tidak menghadirkan keadilan substantif yang seharusnya ditegakkan oleh pengadilan.

“Kami percaya, benteng terakhir bagi pencari keadilan adalah majelis hakim,"

"Oleh karena itu, kami menaruh harapan besar terhadap tegaknya hukum yang objektif dan tidak memihak,” lanjut pernyataan tersebut.

Tim kuasa hukum Mawardi juga menyampaikan komitmen untuk menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding terhadap putusan yang mereka nilai tidak adil tersebut.

“Upaya hukum yang akan ditempuh merupakan wujud tanggung jawab profesional kami untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi dan kebenaran hukum dapat ditegakkan,” tegas mereka.

Mereka juga berharap agar proses hukum selanjutnya dapat berlangsung lebih objektif dan transparan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved