Kamis, 30 April 2026

Selebriti

Buntut Kasus KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan

Artis peran yang juga politisi Venna Melinda mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar Ferry Irawan, suaminya.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Instagram/ferryirawanofficial
Kedekatan Ferry Irawan dan Venna Melinda 

SERAMBINEWS.COM - Sempat mengalami dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Venna Melinda berencana gugat cerai Ferry Irawan.

Artis peran yang juga politisi Venna Melinda mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan kasar Ferry Irawan, suaminya.

Dia berencana mengurus perceraian dalam waktu dekat.

"Sesampai di Jakarta, Insya Allah saya akan urus perceraian," kata Venna usai menghadiri pemeriksaan tambahan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Sebagai seorang wanita, dia mengaku selalu ingin mempertahankan ikatan perkawinan.

Karena itu suaminya diajak ikut turun ke daerah pemilihan (Dapil) nya untuk pemilihan legislatif 2024 yakni sekitar Kediri dan Tulungagung.

Namun yang terjadi justru kekerasan yang dialaminya.

Venna adalah wanita keempat yang dinikahi Ferry Irawan pada awal 2022 lalu.

Venna mengaku sudah diperingatkan oleh mantan isterinya yang ketiga tentang perilaku kasar Ferry Irawan, namun dia tidak menghiraukan.

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda juga membenarkan Venna Melinda berencana menggugat cerai Ferry Irawan seperti dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Rabu, (12/1/2023).

Menanggapi pertanyaan awak media yang menanyakan soal rencana Venna Melinda yang berencana menggugat cerai Ferry Irawan.

Hotman Paris Hutapea menyebut dalam waktu dekat Venna Melinda akan menggugat cerai Ferry Irawan.

"Dalam waktu dekat (gugat cerai)," ucap Hotman Paris Hutapea.

Vena Melinda melaporkan apa yang dialaminya ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Senin (9/1/2023), kasus tersebut oleh Polresta Kediri dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Venna mengaku mendapatkan kekerasan hingga darahnya keluar dari hidung.

Ferry Irawan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 44 dan 45 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Baca juga: Temui Venna Melinda, Verrell Bramasta Ungkap Ibunda Masih Syok : Hancur Hatiku Melihatnya

Diketahui sebelumnya pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan belum genap setahun.

Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada Maret 2021 lalu.

Namun beberapa bulan terakhir Venna Melinda mengaku tidak bahagia dengan pernikahannya.

 
Venna Melinda sempat bercerita kepada Hotman Paris Hutapea bahwa ia merasa tertekan dengan sikap Ferry Irawan.

"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," kata Hotman Paris Hutapea.

Dalam tayangan tersebut Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa, Ferry Irawan sempat dituduh dengan pasal 44 ayat 4 yakni KDRT ringan.

Namun setelah Venna Melinda mengalami trauma psikis, pasal tersebut berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat.

"Suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan."

"Tapi sekarang sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis," ucap Hotman Paris Hutapea.

Baca juga: Penyebab Venna Melinda Alami KDRT, Capek dan Tak Sanggup Layani Nafsu Ferry Irawan Berhubungan Intim

Kronologi Venna Melinda Melaporkan Ferry Irawan

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan dengan dugaan KDRT pada Minggu, (8/1/2023).

Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel bintang empat, Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri.

Dalam peristiwa tersebut Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidungnya hingga mengeluarkan darah.

Hal tersebut diungkapkan oleh adik Venna Melinda, Reza Mahastra.

"Menurut Bu Venna, hal itu dilakukan dengan semacam menekan bagian hidung Bu Venna dengan dahi dengan sangat keras dalam posisi telentang tangan ditahan di tempat tidur."

"Dan hidungnya ditahan dengan dahi," ucap Reza Mahastra.

Sehari setelahnya Senin, (9/1/2023), kasus dugaan kDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Diterskrimum Polda Jawa Timur.

Pada hari tersebut Venna Melinda diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB.

Semtara Ferry Irawan diperiksa penyidik pada pukul 14.00 WIB.

Kemudian, penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di hotel yang menjadi tempat Ferry Irawan diduga melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

Penyidik memeriksa lima orang saksi yang merupakan pegawai hotel.

Kemudian pada Kamis, (12/1/2023), Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan pasal 45 Undang-undang KDRT No 23 Tahun 2004.

Ayah sambung Verrell Bramasta itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Baca juga: Anggota DPRA Minta Pusat tidak Diam Terkait Nasib Muslim Rohingya, Sulaiman: Harus Suarakan ke PBB

Baca juga: Mahfud MD Jelaskan Langkah Pemerintah Setelah Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Baca juga: Soal Pergantian Logo, Zulfikar SBY: Jubir Pemerintah Aceh Perlu Belajar Lagi Tentang Persiraja

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Kasus KDRT, Hotman Paris Sebut Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved