Mahfud MD Jelaskan Langkah Pemerintah Setelah Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Dan langkah pertama sudah dimulai. Pemerintah, Presiden RI menyatakan mengakui dan menyesalkan pelanggaran HAM berat tersebut," sambung dia.

Editor: Faisal Zamzami
BPMI/Muchlis Jr
Menko Polhukam Mahfud Md mewakili Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. BPMI/Muchlis Jr BPMI/Muchlis Jr 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait langkah pemerintah selanjutnya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nama negara mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mahfud mengatakan pemerintah akan segera melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

"Pemerintah akan melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM yang kemarin sudah disampaikan oleh Ketua Tim melalui saya kepada Presiden," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (12/1/2023).

"Dan langkah pertama sudah dimulai. Pemerintah, Presiden RI menyatakan mengakui dan menyesalkan pelanggaran HAM berat tersebut," sambung dia.

Ia menegaskan pengakuan tersebut adalah suatu keharusan mengingat peristiwa pelanggaran HAM tersebut merupakan temuan Komnas HAM dan telah terjadi puluhan tahun lalu peristiwanya. 

Dengan demikian, kata dia, sebagai fakta harus diakui dan menyesalkan peristiwa itu terjadi serta akan memperbaiki ke depan agar pemerintah tidak lagi terjebak pada persoalan-persoalan seperti itu. 

"Serta melakukan pemulihan atas hak-hak korban. Bukan pelaku," kata dia.

Mahfud menjelaskan, terkait dengan urusan menyangkut pelaku adalah urusan hukum atau yudisial.


 Sedangkan rekomendasi yang disampaikan Tim PPHAM adalah penyelesaian menyangkut non-yudisial.

"Nah yang yudisial itu akan terus jalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

"Karena yang masalah yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu menurut pasal 46 Undang-Undang 26 tahun 2000 tidak bisa dihapus, tidak ada daluwarsanya, kecuali nanti ada Undang-Undang baru yang membatalkan pasal itu," sambung dia.

Baca juga: Koalisi NGO HAM Apresiasi Presiden Terkait Pengakuan Kasus Pelanggaran HAM

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved