Virial
Iseng Gunting Uang Rp 32 Juta Lalu Disetor ke Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam 1 Tahun Penjara
Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta. pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Gara-gara iseng menggunting uang Rupiah, seorang pria di Surabaya harus berakhir di balik jeruji besi.
Pria itu bernama Rochmad Hidayat, warga Jalan kampung Malang Kulon, Surabaya.
Ia divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tak hanya itu, dia juga harus membayar denda uang senilai Rp 50 Juta.
Sanksi tersebut diberikan kepada pria tersebut lantaran perbuatannya yang iseng menggunting uang kertas.
Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta.
Tak sampai disitu, pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Baca juga: Tersulut Api Cemburu, Mantan Nginap dengan Pacar Baru, Pria Ini Bakar Kamar sampai Korban Tewas
Alhasil, perbuatannya ini pun dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.
Kronologi kejadian
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/12/2023), kejadian bermula saat Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.
Kemudian dia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.
Dari situ, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.
Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM. Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.
Aksi Rochmad terdeteksi setelah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM.
Bank lalu melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya.
Apel Green Aceh Desak Mualem Tertibkan Alat Berat Perambah Hutan Lindung di Nagan Raya |
![]() |
---|
Prodi Teknik Komputer USM dan Teknik Informatika Unikom Kolaborasi Gelar PDK |
![]() |
---|
Tanggapi Razia Plat BL Gubsu Bobby, Mualem: Meunyoe Ka Dipubloe Tabloe |
![]() |
---|
Mahasiswa Keperawatan USK Skrining Kesehatan Lansia di Montasik Aceh Besar |
![]() |
---|
Pokja Bunda PAUD Banda Aceh Perkenalkan Program SEULANGA saat Acara Apresiasi Tingkat Provinsi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.