Virial
Iseng Gunting Uang Rp 32 Juta Lalu Disetor ke Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam 1 Tahun Penjara
Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta. pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Untuk pelanggar Pasal 25, dikenakan pidana 5-10 tahun dengan denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliyar.
Bagi warga yang melanggar Pasal 26, dikenakan pidana penjara 10 tahun hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliyar hingga Rp 100 miliar.
Untuk pelanggar Pasal 27, dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Berita Terkait: #Virial
| Warga Aceh di Kuala Lumpur Diundang Hadiri Haul Tun Daim Zainuddin |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Soroti Tren Pelat Nomor Ditutup Plastik untuk Hindari ETLE, Begini Risikonya |
|
|---|
| Harga TBS Sawit Semakin Turun di Nagan Raya, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Disdikbud Kota Banda Aceh Gelar Aneka Lomba, Total Hadiah Rp 41 Juta! |
|
|---|
| BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Aceh Besok dan Lusa, 18-19 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-tunai.jpg)