Virial
Iseng Gunting Uang Rp 32 Juta Lalu Disetor ke Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam 1 Tahun Penjara
Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta. pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Untuk pelanggar Pasal 25, dikenakan pidana 5-10 tahun dengan denda Rp 1 miliyar hingga Rp 10 miliyar.
Bagi warga yang melanggar Pasal 26, dikenakan pidana penjara 10 tahun hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliyar hingga Rp 100 miliar.
Untuk pelanggar Pasal 27, dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp 100 miliyar.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Halaman 4 dari 4
Berita Terkait: #Virial
Apel Green Aceh Desak Mualem Tertibkan Alat Berat Perambah Hutan Lindung di Nagan Raya |
![]() |
---|
Prodi Teknik Komputer USM dan Teknik Informatika Unikom Kolaborasi Gelar PDK |
![]() |
---|
Tanggapi Razia Plat BL Gubsu Bobby, Mualem: Meunyoe Ka Dipubloe Tabloe |
![]() |
---|
Mahasiswa Keperawatan USK Skrining Kesehatan Lansia di Montasik Aceh Besar |
![]() |
---|
Pokja Bunda PAUD Banda Aceh Perkenalkan Program SEULANGA saat Acara Apresiasi Tingkat Provinsi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.