Virial
Iseng Gunting Uang Rp 32 Juta Lalu Disetor ke Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam 1 Tahun Penjara
Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta. pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Penjelasan Bank Indonesia Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pria di Surabaya itu melanggar UU Mata Uang.
Aturan soal larangan dan sanksi merusak uang Rupiah dengan sengaja tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Pria yang Sawer Qoriah Nadia Hawasyi saat Mengaji Al-Quran Minta Maaf ke Umat Islam, Ngaku menyesal
Dalam Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa:
"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara."
Kemudian, terkait sanksinya tercantum dalam Pasal 35 ayat (1), yang dijelaskan sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Larangan terkait uang Rupiah
Agar tidak bernasib sama dengan Rochmad, perlu untuk mengetahui apa-apa saja larangan terkait uang Rupiah.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa larangan aktivitas terkait mata uang rupiah yang tertuang dalam Bab VII mulai dari Pasal 23-27.
Berikut larangannya sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
1. Menolak pembayaran rupiah
Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Indonesia, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
Baca juga: Punya 3 Istri, Pria Pakistan Sambut Kelahiran Anaknya ke-60, Masih Ingin Tambah Anak dan Istri Lagi
2. Meniru
Sementara Pasal 24 menjelaskan, setiap orang dilarang meniru rupiah, kecuali untuk tujuan edukasi dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
VIDEO - Murka! Panglima Perang Israel Ultimatum Netanyahu |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Kunjungi Desa Buket Teukuh, Tinjau Pembangunan dan Dorong Transparansi Dana Desa |
![]() |
---|
Sampah Menumpuk di Depan Rumah Warga Pasar, Personel Satpol PP Abdya Turun Tangan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kapolri Tunjuk Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah Jadi Kapolda Aceh |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Abdya Launching Sekolah Lansia di Gampong Kepala Bandar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.