Virial
Iseng Gunting Uang Rp 32 Juta Lalu Disetor ke Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam 1 Tahun Penjara
Tak sedikit, jumlah uang yang dirusak oleh pria ini mencapai Rp 32 juta. pria ini juga menyetor puluhan juta uang Rupiah yang telah dia rusak tersebut
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Setiap orang juga dilarang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan.
3. Merusak
Dalam Pasal 25, disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kerhormatannya sebagai simbol negara.
Setiap orang juga dilarang membeli atau menjual dan mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
4. Memalsukan
Pasal 26 menjelaskan, setiap orang dilarang memalsukan rupiah.
Warga juga dilarang menyimpan uang palsu tersebut secara fisik dengan cara apa pun.
Setiap orang juga dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu.
Setiap orang juga dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Indonesia.
Larangan juga berlaku untuk mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.
Alat cetak rupiah palsu
Sementara Pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, perlatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain untuk membuat rupiah palsu.
Setiap orang juga dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah untuk membuat uang palsu.
Baca juga: Fakta Pria Asal Kalsel Pamer Saldo Rp 500 Triliun, Haji Amin Didatangi Polisi, Bos BCA Tak Percaya
Hukuman
Adapun bagi warga yang melanggar Pasal 23 dan Pasal 24, akan dipidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Apel Green Aceh Desak Mualem Tertibkan Alat Berat Perambah Hutan Lindung di Nagan Raya |
![]() |
---|
Prodi Teknik Komputer USM dan Teknik Informatika Unikom Kolaborasi Gelar PDK |
![]() |
---|
Tanggapi Razia Plat BL Gubsu Bobby, Mualem: Meunyoe Ka Dipubloe Tabloe |
![]() |
---|
Mahasiswa Keperawatan USK Skrining Kesehatan Lansia di Montasik Aceh Besar |
![]() |
---|
Pokja Bunda PAUD Banda Aceh Perkenalkan Program SEULANGA saat Acara Apresiasi Tingkat Provinsi 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.