Berita Jakarta

KPK Blokir Rekening Berisi Rp 76,2 M Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK memblokir rekening berisi Rp 76,2 miliar yang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe

Editor: bakri
Tribunnews.com/Ilham
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi berseragam rompi oranye tahanan KPK. 

Namun, karena kondisi yang belum memungkinkan, penahanan Lukas Enembe dibantarkan.

Untuk sementara waktu, Lukas akan menginap di RSPAD untuk menjalani perawatan.

"Mempertimbangkan keadaan kondisi tersangka LE, maka penyidik KPK melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara, kepentingan perawatan sementara di RSPAD," kata Firli dalam konferensi pers, kemarin.

Pembantaran Lukas Enembe dilakukan untuk menjalani perawatan kesehatan mulai Rabu (11/1/2023), hingga tim dokter RSPAD dan tim dokter KPK menyatakan kondisi yang bersangkutan membaik.

"Sejak hari ini (kemarin-red) sampai kondisi yang membaik khususnya dalam hal pertimbangan kesehatan," jelas Firli.

Seperti diketahui, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK sejak September 2022 lalu.

Penyidik KPK sudah berkali-kali melayangkan surat panggilan kepada Lukas untuk diperiksa.

Namun ia tak kunjung hadir dengan alasan kesehatan.

KPK juga kesulitan menangkap Lukas Enembe lantaran rumahnya dijaga ketat oleh simpatisannya.

Dalam penjagaan itu, mereka membekali diri dengan senjata tradisional termasuk jubi (panah).

Hingga akhirnya KPK dibantu kepolisian berhasil menangkap Lukas di wilayah Kotaraja, Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). (kompas.com/tribun network/git/ham/dod)

Baca juga: Usai Ditangkap KPK, Lukas Enembe Tiba di RSPAD Gatot Soebroto untuk Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Baca juga: Setelah Gubernur Papua Ditangkap, KPK Sebut Penahanan Terhadap Lukas Enembe Tergantung Penyidik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved