Mahfud MD Jelaskan Langkah Pemerintah Setelah Presiden Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Dan langkah pertama sudah dimulai. Pemerintah, Presiden RI menyatakan mengakui dan menyesalkan pelanggaran HAM berat tersebut," sambung dia.

Editor: Faisal Zamzami
BPMI/Muchlis Jr
Menko Polhukam Mahfud Md mewakili Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo terkait pelanggaran HAM masa lalu di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial. BPMI/Muchlis Jr BPMI/Muchlis Jr 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjawab pertanyaan terkait langkah pemerintah selanjutnya setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nama negara mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.

Mahfud mengatakan pemerintah akan segera melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) pada Rabu (11/1/2023) kemarin.

"Pemerintah akan melaksanakan apa yang sudah direkomendasikan oleh tim PPHAM yang kemarin sudah disampaikan oleh Ketua Tim melalui saya kepada Presiden," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Kamis (12/1/2023).

"Dan langkah pertama sudah dimulai. Pemerintah, Presiden RI menyatakan mengakui dan menyesalkan pelanggaran HAM berat tersebut," sambung dia.

Ia menegaskan pengakuan tersebut adalah suatu keharusan mengingat peristiwa pelanggaran HAM tersebut merupakan temuan Komnas HAM dan telah terjadi puluhan tahun lalu peristiwanya. 

Dengan demikian, kata dia, sebagai fakta harus diakui dan menyesalkan peristiwa itu terjadi serta akan memperbaiki ke depan agar pemerintah tidak lagi terjebak pada persoalan-persoalan seperti itu. 

"Serta melakukan pemulihan atas hak-hak korban. Bukan pelaku," kata dia.

Mahfud menjelaskan, terkait dengan urusan menyangkut pelaku adalah urusan hukum atau yudisial.


 Sedangkan rekomendasi yang disampaikan Tim PPHAM adalah penyelesaian menyangkut non-yudisial.

"Nah yang yudisial itu akan terus jalan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata dia.

"Karena yang masalah yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu itu menurut pasal 46 Undang-Undang 26 tahun 2000 tidak bisa dihapus, tidak ada daluwarsanya, kecuali nanti ada Undang-Undang baru yang membatalkan pasal itu," sambung dia.

Baca juga: Koalisi NGO HAM Apresiasi Presiden Terkait Pengakuan Kasus Pelanggaran HAM

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui secara resmi terjadinya berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu. 

Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.

Sebelumnya negara belum pernah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Presiden sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat tersebut.

Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Presiden menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban peristiwa tersebut.

Baca juga: Tragedi Rumoh Geudong Pelanggaran HAM Berat, Diakui Jokowi Bersama 9 Kasus Lain

Yasonna: Pemerintah Berusaha Pulihkan Hak Korban

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait pernyataan Presiden Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Yasonna menegaskan pelanggaran HAM berat tersebut akan diselesaikan secara yudisial.

Namun semuanya tergantung pada bukti-bukti dari pelanggaran HAM berat itu sendiri.

"Ya itu kan nanti apa, tergantung data bukti-bukti yang ada," kata Yasonna dilansir Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Yasonna menjelaskan, dalam pelanggaran HAM berat ini terdapat hal-hal yang tidak dapat dilanjutkan secara pro justicia.

Sehingga penyelesaiannya akan dilakukan secara non judisial dulu.

 

"Ini sekarang kita non judisial dulu," terang Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna menuturkan, keputusan pengakuan negara mengenai pelanggaran HAM berat dibuat oleh orang-orang kredibel.

Yakni berisi orang-orang yang tergabung dalam Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).

Pembentukan PPHAM menunjukkan keseriusan pemerintah unyuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

 
"Ini kan yang membuat keputusan ini kan orang-orang yang sangat kredibel."

"Jadi saya kira kita yang pasti pemerintah sangat berkeinginan menyelesaikan itu," tegas Yasonna.

 

Baca juga: Parah! Selebgram ‘Jual’ Gadis Aceh ke Rumah Bordil di Malaysia, Korban Harus Layani 20 Pria Semalam

Baca juga: Iseng Gunting Uang Rp 32 Juta Lalu Disetor ke Mesin ATM, Pria Ini Harus Mendekam 1 Tahun Penjara

Baca juga: Mengaku Jago di Ranjang? Ini Enam Tanda Cara Mengetahui Pasangan tidak Puas Seusai Berhubungan Intim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Jelaskan Langkah Pemerintah Setelah Presiden Akui Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved