Internasional

Mantan Wakil Menteri Pertahanan Iran Dihukum Mati, Dituduh Jadi Mata-Mata Inggris

Iran menjatuhkan hukuman mati ke seorang mantan pejabat pertahanan senior setelah terbukti menjadi mata-mata untuk Inggris.

Editor: M Nur Pakar
Media Sosial
Mantan Wakil Pertahanan Iran, Ali Reza Akbari dijatuhi hukuman mati. 

SERAMBINEWS.COM, DUBAI - Iran menjatuhkan hukuman mati ke seorang mantan pejabat pertahanan senior setelah terbukti menjadi mata-mata untuk Inggris.

Pengadilan Teheran mengatakan Ali Reza Akbari, yang menjadi Wakil Menteri Pertahanan sampai tahun 2001, sebagai mata-mata utama untuk intelijen Inggris, lapor kantor berita semiresmi Tasnim, Rabu (11/01/2023).

Dikatakan intelijen Iran membuka kedok mata-mata dengan memberinya informasi palsu.

Tasnim juga melaporkan telah memata-matai pembicaraan nuklir masa lalu antara Iran dan kekuatan Barat.

Akbari pernah menjabat sebagai wakil menteri pertahanan di bawah Presiden Mohammad Khatami, seorang reformis yang mendorong peningkatan hubungan dengan Barat.

Inggris mendesak Iran untuk membebaskan Alireza Akbari pada Rabu (11/01/2023).

Baca juga: HAM PBB Sebut Hukuman Mati di Iran Sebagai Pembunuhan Disetujui Negara

"Kami mendukung keluarga Tuan Akbari dan telah berulang kali mengangkat kasusnya dengan pihak berwenang Iran," kata seorang juru bicara kantor luar negeri Inggris dalam sebuah pernyataan.

"Prioritas kami mengamankan pembebasannya segera dan kami telah mengulangi permintaan kami untuk akses konsuler yang mendesak," jelasnya.

Selama beberapa tahun, Iran telah terkunci dalam perang bayangan dengan Amerika Serikat dan Israel, ditandai dengan serangan rahasia terhadap program nuklirnya yang disengketakan.

Pembunuhan ilmuwan nuklir top Iran pada tahun 2020, yang dituduhkan Iran kepada Israel, mengindikasikan dinas intelijen asing telah membuat terobosan besar.

Akbari, yang menjalankan think tank swasta, tidak terlihat di depan umum sejak 2019, ketika ditangkap.

Baca juga: Iran Tak Peduli Siapapun Penentang Pemerintah, Mantan Putri Presiden Divonis Lima Tahun Penjara

Pihak berwenang belum merilis rincian tentang persidangannya.

Mereka yang dituduh melakukan spionase dan kejahatan lain yang berkaitan dengan keamanan nasional biasanya diadili secara tertutup.

Di mana kelompok HAM mengatakan tidak memilih pengacara mereka sendiri dan tidak diizinkan untuk melihat bukti yang memberatkan mereka.

Tasnim mengatakan Mahkamah Agung menguatkan hukumannya dan dia memiliki akses ke pengacara.

Tidak ada kabar kapan eksekusi akan dilakukan.

Akbari sebelumnya memimpin pelaksanaan gencatan senjata tahun 1988 antara Iran dan Irak setelah perang delapan tahun yang menghancurkan, bekerja sama dengan pengamat PBB.(*)

Baca juga: Jerman Tangkap Warga Iran, Diduga Merencanakan Serangan Senjata Kimia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved