2 Penyuap AKBP Bambang Kayun Jadi DPO Polri, KPK Telusuri Jejak Pelarian Emilya Said dan Herwansyah

Emilya Said dan Herwansyah disinyalir melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
AKBP Bambang Kayun saat hendak ditahan KPK di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Selasa (3/1/2023). Dalam artikel mengulas tentang profil Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto, seorang anggota polisi berpangkat AKBP yang terjerat kasus korupsi. 

Menindaklanjuti permohonan itu, Bambang Kayun ditunjuk menjadi salah satu personel untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri.

"Sekitar Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama ES dan HW di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri dan tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," tutur Firli.

Baca juga: Profil AKBP Bambang Kayun, Perwira Polri Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Rp 56 Miliar

Firli menjabarkan, dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.

Setelah ditetapkan tersangka, atas saran lanjutan dari Bambang Kayun, Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," ungkap Firli.

"Selama proses pengajuan praperadilan, diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan, sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah," imbuhnya.

Selain itu, Firli mengungkap Bambang Kayun pada Desember 2016 diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh dirinya.

Emilya dan Herwansyah Kembali Jadi Tersangka

Firli mengatakan, setelah lima tahun tepatnya sekitar April 2021 Emilya dan Herwansyah kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Diduga Bambang Kayun kembali menerima uang mencapai Rp1 miliar dari Emilya dan Herwansyah.

"Uang itu untuk membantu pengurusan perkara dimaksud sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata dia.

Lebih lanjut, Firli mengungkap AKBP Bambang Kayun juga menerima gratifikasi mencapai Rp50 miliar dari pihak lain.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 miliar," beber Firli.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Setelah Tiga Pekan Kosong, Blangko E-KTP di Lhokseumawe Tersedia Kembali

Baca juga: Anton Gobay Ditangkap Polisi Filipina, Akui Beli Senpi Ilegal di Filipina untuk Dukung KKB Papua

Baca juga: Pantau Penggunaan Aplikasi Sigap di Desa Pea Jambu, Marthunis Minta Februari Sudah Tuntas

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Telusuri Jejak Pelarian 2 Penyuap AKBP Bambang Kayun yang Jadi DPO Bareskrim Polri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved