Nasib Pilu Bocah Perempuan Usia 12 Tahun, Dirudapaksa 4 Kakek hingga Hamil, Korban Diberi Uang

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh empat lansia.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JATENG dan SHUTTERSTOK via TRIBUN JABAR
Seorang anak berusia 12 tahun dirudapaksa oleh bapak tirinya berinisial KD berkali-kali di Aceh Tenggara. 

"Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," kata Agus kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).

Tidak hanya itu, aksi bejat pelaku ini berlangsung cukup lama, namun keempat tersangka tidak bersamaan dan di tempat berbeda.

"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Agus.

Pihaknya telah menahan keempat tersangka dan barang bukti yang diamankan Polresta Banyumas.

"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Agus.

 Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: BEJAT, Pemuda Ini Rudapaksa Ibu dan Adik Kandung Sejak 2021, Pengakuan Pelaku Mengejutkan

KemenPPPA: Hukum Harus Jalan, Hak Korban Jangan Diabaikan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) buka suara mengenai kasus pemerkosaan anak berusia 12 tahun hingga hamil oleh empat orang kakek di Banyumas, Jawa Tengah.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan proses hukum untuk empat orang kakek tersebut maupun pemenuhan hak korban yang sudah hamil harus jalan dan tidak boleh diabaikan.

"Maka proses hukumnya harus jalan, lalu pemenuhan hak korbannya juga enggak boleh diabaikan," kata Nahar saat ditemui di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).

Nahar menuturkan, pemenuhan hak korban dan anak yang dikandungnya akan melibatkan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Nantinya, petugas akan melakukan asesmen kepada korban untuk melihat luka atau kejiwaan.

Hasil asesmen tersebut kemudian akan menentukan intervensi maupun layanan yang tepat untuk korban dan anak.

"Misalnya bukan hanya sekedar disetubuhi tapi hamil. Maka ini juga berarti urusannya bukan satu, hanya korban. Berarti ada juga yang mengurusi yang di dalam kandungan. Itu harus ditangani dua-duanya karena korbannya adalah anak," ucap Nahar.

Nahar mengungkapkan, proses hukum ini harus mengacu pada pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved