Berita Aceh Utara

Miftah Dkk Surati JK, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat

14 Karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara resmi mengirim surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Karyawan UDD PMI Aceh Utara yang diberhentikan sepihak oleh pengurus PMI Aceh Utara pada 2 Januari 2023, melayangkan surat kepada Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Muhammad Jusuf Kalla (JK) di Jakarta, Kamis (12/1/2023). 

Perwakilan 14 karyawan PHK UDD PMI Aceh Utara, Dr Fauzi Abubakar mengatakan, isi poin yang disampaikan oleh beberapa rekannya itu sebagi berikut.

Poin pertama, pihak karyawan yang diPHK hanya menerima pengumuman dari sebuah pesan whatsapp dalam grup UDD PMI Aceh Utara pada pukul 09.

00 WIB pada hari Selasa, 2 Januari 2023 yang isinya tentang rapat dengan pengurus yang baru.

Poin kedua, dalam rapat tersebut diumumkan karyawan yang diberhentikan dan dipertahankan dengan menyebut nama, tanpa ada SK perberhentian dan disampaikan keputusan tersebut sudah melalui Rapat Pleno pengurus.

Poin ketiga, pemberhentian atau PHK yang dilakukan pengurus tanpa ada Surat Peringatan (SP) terhadap karyawan.

Baca juga: PMI Aceh Sebut Pemutusan Kontrak 14 Tenaga Kerja UDD PMI Aceh Utara Sesuai Prosedur

Kemudian, poin keempat para karyawan yang diPHK ada yang sudah bekerja selama 32 tahun.

Fauzi menambahkan, poin kelima terdapat karyawan mendapat SP dan diskors selama satu bulan namun masih bekerja atau tidak diberhentikan.

Lalu, poin keenam terdapat karyawan seumuran tua dengan karyawan lainnya tidak diberhentikan seperti penjelasan Ketua PMI Aceh Utara, Tantawi.

Poin ketujuh, apakah demikian cara cara pemberhentian karyawan di PMI Aceh Utara.

Sementara itu poin ke delapan, alasan lainnya Ketua PMI Aceh Utara memberhentikan kami terkait devisit anggaran sebesar Rp 2,2 miliar dan pandemi Covid 19.

Poin kedelapan, kalau alasan devisit anggaran yang disampaikan, di masa Covid 19 kami telah mengalami hal yang sulit termasuk pemotongan gaji, bahkan semua UDD PMI seluruh Indonesia bahkan dunia.

APoin ke sembilan, apakah cara cara pemberhentian kami ini menurut bapak ketua umum sesuai dengan kaidah kaidah yang berlaku di PMI yang menjungjung tinggi rasa kemanusiaan dan keadilan,@ terang Fauzi.

Dan Poin sepuluh, 14 karyawan menaruh harapan kepada Jusup Kalla untuk dapat kiranya membantu mereka terkait pemberhentian sewenang wenang. (zak)

Baca juga: PMI Aceh Sebut Pemutusan Kontrak 14 Tenaga Kerja UDD PMI Aceh Utara Sudah Sesuai Prosedur

Baca juga: Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved