Berita Aceh Utara
Napi Narkoba Diduga Selundupkan Pistol ke Lapas Lhoksukon, Begini Modusnya
Senjata api tersebut disebut-sebut sempat masuk ke salah satu blok hunian napi beberapa hari lalu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) laras pendek atau pistol yang diduga diselundupkan seorang narapidana (napi) melalui paket kiriman, beberapa hari lalu.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, senjata api tersebut diduga milik seorang napi kasus narkotika yang sebelumnya pernah melarikan diri dari Lombok.
Saat ini napi itu tengah menjalani masa hukuman di Lapas Lhoksukon.
Senjata api tersebut disebut-sebut sempat masuk ke salah satu blok hunian napi beberapa hari lalu.
Namun, sebelum sempat digunakan, petugas lapas berhasil menemukannya dan langsung mengamankan barang bukti tersebut.
Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Pembakaran Rumah, Satreskrim Polres Lhokseumawe Temukan Senpi dan Amunisi
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim, AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM saat dikonfirmasi Serambinews.com via telepon WhatsApp (WA), Sabtu (27/9/2025), menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan sepucuk senpi laras pendek terebut dari Lapas Lhoksukon.
Namun, Kasat Reskrim belum bisa menjelaskan secara detil penyitaan sepucuk senpi laras pendek tersebut.
Karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan tim.
“Sudah kita amankan (senpi). Sekarang kita sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait siapa yang terlibat dan bagaimana kronologinya," papar Kasat Reskrim.
"Semua masih dalam proses pendalaman,” kata Bustani.
Baca juga: Berhasil Amankan Senpi Rakitan Ilegal hingga Tangkap Polisi Gadungan, 15 Personel Terima Penghargaan
Menurut Kasat Reskrim, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut,
“Masih terus kita selidiki untuk memastikan asal-usul senjata api dan pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Kasat Reskrim.(*)
| BNN Aceh Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara |
|
|---|
| BNN Pusat Musnahkan 97.000 Batang Ganja di Aceh Utara, Pemilik Masih Misteri |
|
|---|
| Perusahaan Perkebunan Wajib Bangun Kebun Plasma 20 Persen, Konsultan Hukum: Praktiknya di Aceh Jauh |
|
|---|
| Hakim MS Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Aliran Menyimpang Millah Abraham |
|
|---|
| Meninggal di Malaysia, Haji Uma dan BP3MI Antarkan Jenazah PMI Warga Aceh Utara ke Rumahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Aceh-Utara-AKP-Bustani.jpg)