Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Tertunduk dan Usap Mata
Selain itu perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf tidak kuasa menunjukan kesedihan dan sesekali mengusap matanya setelah dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Salatan, Kuat Ma'ruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.
Selama JPU membacakan tuntutan, Kuat Maruf yang duduk di kursi terdakwa juga terlihat memasang wajah murung. Eks sopir Ferdy Sambo ini juga terlihat tertunduk saat mendengarkan berkas tuntuan yang dibacakan oleh JPU.
Dalam persidangan, Kuat Ma'ruf terlihat mengenakan stelan kemeja putih lengan panjang. Raut wajahnya terlihat murung sejak awal mendengarkan pembacaan surat tuntutan.
Hanya sesekali dia menoleh ke arah jaksa penuntut umum yang sedang membacakan surat tuntutan. Kuat Ma'ruf juga melepas maskernya saat persidangan berlangsung.
Ekspresi Kuat Ma'ruf pun berubah sesaat sebelum JPU membacakan surat tuntuan kepada dirinya. Dia terlihat melipat bibirnya ke dalam mulut sambil tertunduk.
Baca juga: Waduh, Jumlah Penduduk Miskin Makin Banyak Akibat Kenaikan Harga BBM dan Banyaknya PHK
Baca juga: Perdana Menteri Jepang Klaim, Asia Timur Akan Menjadi Ukraina Berikutnya, Tuduh China Makin Agresif
Baca juga: Nasib Kota Soledar Makin Memprihatinkan, Tinggal Jadi Puing-Puing, Pertempuran Terus Berkecamuk
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Darmawan dalam persidangan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Mendengar tuntutan itu, Kuat Ma'ruf terlihat langsung menyeka bagian kedua matanya. Dia juga kembali mengenakan masker yang sebelumnya dilepas saat persidangan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Ma'ruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diamc dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.
Setelah sidang tuntutan resmi ditutup oleh mejelis Hakim, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri penasehat hukumnya yang berada di sisi sebelah kanan ruang sidang.
Kuat Ma'ruf pun berjalan menunduk menghampiri penasehat hukumnya.
Dalam momen itu, Kuat Ma'ruf menyampaikan sesuatu kepada penasehat hukumnya. Mereka berdiri melingkar.
Beberapa penasehat hukumnya juga mencoba memberikan semangat kepada Kuat Ma'ruf agar tegar mendengar tuntutan tersebut. Mereka menepuk pundak Kuat beberapa kali.
Baca juga: Pasukan Keamanan Arab Saudi Tangkap 16.000 Pendatang Ilegal, Sebagian Besar Langgar Tempat Tinggal
Baca juga: Calon Arab Gagal Masuk 16 Besar, Miss USA Dinobatkan Sebagai Ratu Kecantikan Sejagat di New Orleans
Pada saat itu pula, Kuat Ma'ruf kembali menyeka bagian matanya yang berkaca-kaca.
Tak lama berselang, Kuat Ma'ruf meninggal ruang persidangan sambil menunduk dan berjalan cepat.
Sementara, dalam persidangan itu, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat Ma'ruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J. Dalam persidangan Kuat Maruf juga berbelit dalam memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban, terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Selain itu perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, serta tak memiliki motivasi pribadi karena hanya mengikuti kehendak terdakwa lainnya.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Maruf belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.
Peran Kuat Ma'ruf
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Kuat Ma'ruf yang membuatnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Diketahui, Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
"Bahwa berdasar fakta terungkap di sidang yang pada pokoknya menyatakan, perkataan terdakwa kepada saksi Putri Candrawathi saat di Magelang terkait 'ibu harus lapor bapak agar tidak ada duri dalam rumah tangga', saksi Diryanto yang melaporkan ke terdakwa rumah sudah dibersihkan, terdakwa Kuat bawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata JPU.
Selain itu, Kuat Ma'ruf juga tertangkap kamera CCTV sempat memasuki lift menuju lantai 3 yang merupakan tempat privasi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf juga dianggap telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Hasil interview terdakwa Kuat yang dilakukan AKP Rifaizal Samual, dan Benny Ali yang disaksikan Kombes Susanto dan Sullap Abo yang mana terdakwa mengatakan saat kejadian terdakwa di lantai 2, dan tiarap telah menggambarkan bahwa terdapat kerja sama yang disadari dan erat antara para turut pelaku yang merupakan suatu hendak keamaan, telah tergambar jelas antara terdakwa dan turut pelaku," jelas jaksa.
Tak hanya itu, JPU juga mengatakan bukti adanya kerja sama antara Kuat Ma'ruf dengan para terdakwa lantaran adanya imbalan berupa iphone 13 Promax dan uang Rp 500 juta.
"Salah satunya adanya fakta yang dilakukan pemberian atau upah yg diberikan kepada peserta, terungkap di persidangan bahwa Kuat Ma'ruf tidak menolak diberikan Hp Iphone 13 Promax dan terdakwa Kuat juga dijanjikan akan diberikan Rp 500 juta, sekalipun terdakwa nggak tahu ada pemberian uang Rp 500 juta, namun terdakwa Kuat tidak lazim apabila mengantar (Putri) dari Magelang ke Jakarta diberikan Rp 500 juta," kata jaksa.
Jaksa menuturkan bahwa Kuat Ma'ruf merupakan orang yang loyal terhadap keluarga Sambo. Dengan kata lain, uang tersebut merupakan upah atas bantuannya membantu membunuh Brigadir J.
Baca juga: Calon Arab Gagal Masuk 16 Besar, Miss USA Dinobatkan Sebagai Ratu Kecantikan Sejagat di New Orleans
"Sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban (Yoshua), ditambah fakta terdakwa adalah orang loyal dan tingkat kepatuhan tinggi dan tidak mau hianati keluarga Sambo, maka dapat dipastikan uang tersebut upah terdakwa dalam pemenuhan rencana pembunuhan korban yg dirancang Ferdy Sambo, bahwa dengan itu makin terlihat jelas terdapat kerjasama yang disadari dan erat antara pelaku," jelas jaksa.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tribun Network/ Yuda).
VIDEO Putusan Mahkamah Agung Kasasi Ferdy Sambo Jadi Pidana Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
MA Juga Sunat Hukuman Kuat Ma'ruf Sopir Sambo dari 15 Tahun Jadi 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
VIDEO Ferdy Sambo tak Hadiri Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Kuat Maruf Sempat-sempatnya Acungkan Salam Metal ke Jaksa Usai Hakim Jatuhi Vonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Berikut Empat Hal Memberatkan dan Satu Hal yang Meringankan Vonisnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.