Berita Banda Aceh

Ditutup 3 Hari Lagi,Ini Syarat Pendaftaran Anggota PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh

Formulir pendaftaran dan format surat pernyataan calon anggota PKD Pemilu 2024 dapat diperoleh dari kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Baiturrahman

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi - Syarat pendaftaran anggota PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran calon anggota PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh sudah dibuka.

Informasi dibukanya pendaftaran PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman sudah diumumkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Baiturrahman dalam Surat Pengumuman Nomor:002/KP.01.00/K.AC-19.01/01/2023.

Selain itu, pengumuman ini juga disampaikan dalam postingan di sejumlah akun media sosial Panwascam Baiturrahman, seperti di Instagram.

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani ketua Panwascam Baiturrahman, Zulqaidah,S.Sos pada 10 Januari 2023 itu, disebutkan bahwa pendaftaran PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman dibuka mulai Sabtu (14/1/2023).

Adapun masa pendaftaran berlangsung selama 5 hari, hingga Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Ini Nama-nama Tokoh Bireuen Berpotensi Jadi Wakil Rakyat di Pemilu 2024

Dengan demikian, masih tersisa 3 hari lagi untuk menyiapkan berkas dan mendaftar calon PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman.

Bagi yang tertarik, berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PKD Pemilu 2024 di Panwascam Baiturrahaman.

Syarat calon anggota PKD Pemilu 2024 Panwascam Baiturrahaman

Dikutip dari surat pengumuman Panwascam Baiturrahaman, berikut syarat calon anggota PKD Pemilu 2024 di Panwascam Baiturrahaman.

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved