Berita Banda Aceh
Ditutup 3 Hari Lagi,Ini Syarat Pendaftaran Anggota PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh
Formulir pendaftaran dan format surat pernyataan calon anggota PKD Pemilu 2024 dapat diperoleh dari kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Baiturrahman
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran calon anggota PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh sudah dibuka.
Informasi dibukanya pendaftaran PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman sudah diumumkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Baiturrahman dalam Surat Pengumuman Nomor:002/KP.01.00/K.AC-19.01/01/2023.
Selain itu, pengumuman ini juga disampaikan dalam postingan di sejumlah akun media sosial Panwascam Baiturrahman, seperti di Instagram.
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani ketua Panwascam Baiturrahman, Zulqaidah,S.Sos pada 10 Januari 2023 itu, disebutkan bahwa pendaftaran PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman dibuka mulai Sabtu (14/1/2023).
Adapun masa pendaftaran berlangsung selama 5 hari, hingga Kamis (19/1/2023).
Dengan demikian, masih tersisa 3 hari lagi untuk menyiapkan berkas dan mendaftar calon PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman.
Bagi yang tertarik, berikut persyaratan pendaftaran calon anggota PKD Pemilu 2024 di Panwascam Baiturrahaman.
Syarat calon anggota PKD Pemilu 2024 Panwascam Baiturrahaman
Dikutip dari surat pengumuman Panwascam Baiturrahaman, berikut syarat calon anggota PKD Pemilu 2024 di Panwascam Baiturrahaman.
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP Elektronik
Baca juga: Dibuka! Pendaftaran Anggota PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman, Ini Jadwal dan Persyaratannya
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
Baca juga: Hari Ini Terakhir Tes Tulis CAT PPS Pemilu 2024, Ini Besaran Gaji dan Masa Kerja PPS Jika Lulus
Persyaratan dokumen
Adapun berkas atau dokumen yang harus dilampirkan untuk mendaftar sebagai calon PKD Pemilu 2024 Kecamatan Baiturrahman ialah sebagai berikut.
1. Fotokopi KTP
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah,
3. Fotokopi ijazah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat berwenang, atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
4. Daftar riwayat hidup (CV)
5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila
7. Surat pernyataan yang terdiri dari:
-
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir,
- Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa,
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
Baca juga: 198 Nama Ini Diharapkan Rakyat Aceh Maju Sebagai Caleg DPRA di Pemilu 2024, Siapa Saja?
8. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Untuk formulir pendaftaran dan format surat pernyataan calon anggota PKD Pemilu 2024 dapat diperoleh dari kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Baiturrahman.
Atau bisa juga didapatkan dengan mengakses link berikut, atau mengunjungi media sosial Instagram Panwaslu Kecamatan Baiturrahman, @panwascambaiturrahman.
Seluruh dokumen pendaftaran yang ditentukan tersebut masing-masing disediakan dalam 2 exemplar yang terdiri dari 1 rangkap asli dan 1 rangkap fotokopi.
Dokumen pendaftaran tersebut kemudian disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kec. Baiturrahman yang beralamat di Jln. Tandi No.267 Dusun Tgk. Lamdom, Gampong Ateuk Jawo, Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Perlu diingat, seluruh pendaftaran seleksi PKD Pemilu 2024 di Panwacam Baiturrahman tidak dipungut biaya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai seleksi PKD Pemilu 2024, bisa mengunjungi media sosial @panwascambaiturrahman.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Jaga Kondusifitas, MPU Minta Pejabat di Aceh Tidak Pertontonkan Kesombongan |
![]() |
---|
Sambut Maulid Nabi, MPU Aceh Serukan Kumandang Shalawat di Masjid hingga Sekolah |
![]() |
---|
Gerhana Bulan Total Bakal Terjadi 7-8 September, Masyarakat Diimbau Laksanakan Sholat Sunah Khusuf |
![]() |
---|
Catat! Ada Gerhana Bulan Total Bakal Hiasi Langit Aceh pada 7-8 September Mendatang |
![]() |
---|
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.