Alex Bonpis Bandar Narkoba di Kampung Bahari, Transaksi Sabu dengan Jenderal Polisi Teddy Minahasa
Alex Bonpis, buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya dapat dibekuk pada Selasa (17/1/2023) dini hari.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Alex Bonpis, buronan kasus narkoba yang paling dicari penyidik Polda Metro Jaya, akhirnya dapat dibekuk pada Selasa (17/1/2023) dini hari.
Dia ditangkap di rest area jalan tol wilayah Subang, Jawa Barat, saat dalam perjalanan menuju Mojokerto, Jawa Tengah, bersama lima anggota keluarganya.
Diketahui, Alex telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2022.
Dia diburu polisi karena diduga sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kampung Bahari.
Tak tanggung-tanggung, Alex bahkan diduga pernah bertransaksi narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa, jenderal bintang dua polisi yang ditangkap karena mengendalikan peredaran sabu.
Barang haram dari Teddy itulah yang kemudian diduga diedarkan oleh Alex Bonpis di "Kampung Narkoba" Jakarta Utara itu.
Pelaut dari Kampung Bahari yang kini jadi bandar narkoba
Kasubdit 2 Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang mengungkapkan, Alex Bonpis merupakan seorang warga yang telah lama tinggal di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Buronan kasus narkoba kelas kakap itu sebelumnya dikenal sebagai seorang pelaut oleh para tetangga di lingkungannya.
"Iya, dia sudah lama tinggal di situ (Kampung Bahari)," jelas Andi Oddang, Selasa.
Andi tidak mengetahui secara pasti sejak kapan Alex Bonpis mulai mendapatkan narkoba untuk selanjutnya diedarkan kepada para pengguna.
Namun, dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa Alex Bonpis terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Kampung Bahari.
Keterlibatan itulah yang membuat Alex Bonpis menjadi bandar narkoba paling dicari oleh penyidik Polda Metro Jaya dan menjadi target operasi pencarian sejak April 2022.
"Kalau yang DPO dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir," ungkap Andi.
Baca juga: Sosok Alex Bonpis, Bandar Narkoba yang Ditangkap Terkait Irjen Teddy Minahasa, Disebut Mantan Pelaut
Pembeli narkoba Irjen Teddy Minahasa Nama Alex Bonpis kemudian kembali mencuat ketika penyidik Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Andi mengungkapkan bahwa Alex Bonpis diduga sebagai salah satu penerima atau pembeli narkoba dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
"Nah, kalau yang kami baru tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM," kata Andi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Alex Bonpis dan Teddy Minahasa pernah melakukan transaksi narkoba.
Barang haram tersebutlah yang kemudian diedarkan oleh Alex di Kampung Bahari.
"Dalam kasus kami ini, dia (Alex Bonpis) salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," ungkap Andi.
Dalam menjalankan bisnisnya, Alex Bonpis dan Teddy acap kali membicarakan masalah transaksi narkoba secara lisan. Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa bukti transaksi.
"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah, ini kita belum bisa dilakukan pendalaman, hanya diterbitkan DPO," kata Andi.
Penangkapan Alex pun diharapkan bisa menjadi informasi tambahan sekaligus memperkuat bukti keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Tangan Ditutup Kain
Cikal bakal Kampung Narkoba Bahari
Sosok Alex Bonpis yang kini telah diringkus polisi mengingatkan kembali pada cikal bakal Kampung Bahari yang dikenal sebagai Kampung Narkoba.
Kawasan permukiman di wilayah pesisir utara Ibu Kota itu bisa dibilang menjadi tempat anak buah kapal (ABK) dan nelayan mengonsumsi narkoba ketika tak melaut.
Berdasarkan penelusuran arsip Harian Kompas, informasi tentang kejahatan narkoba di Kampung Bahari kali pertama muncul pada 8 November 2013.
Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja berinisial JN (48) dan HR (31) yang merupakan warga Kampung Bahari (Kompas, 9/11/2013).
Mereka mengaku biasa menjual ke anak buah kapal (ABK), nelayan, atau kuli angkut harian di wilayah Tanjung Priok.
Transaksi narkoba dilakukan di Kampung Bahari. Acap kali juga ganja atau "cimeng" yang dibeli dari Kampung Bahari langsung diisap penggunanya di tempat.
Para pengedar mendapat pasokan dari sejumlah daerah, seperti dari Pulau Sumatera dan Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan dua warga Kampung Bahari itu menjadi jalan masuk bagi polisi untuk mulai menyadari munculnya sarang baru peredaran narkoba di Jakarta.
Satu tahun kemudian, yakni pada 8 November 2014, polisi pertama kali menggerebek Kampung Bahari.
Polisi menangkap 36 orang serta menyita 300 gram sabu, 500 butir ekstasi, dan 2 kilogram ganja.
Seorang pengurus RT di Kampung Bahari mengatakan tak usah kaget jika saat melintas di Kampung Bahari ada yang bertanya hal-hal di luar dugaan.
"Jangan heran kalau ada warga yang iseng tanya, 'Sudah ambil (beli narkoba)?',” ujarnya.
Bagi dia, peredaran narkoba di kampungnya sudah telanjur kuat dan mengakar.
Sebagian warga bahkan hidup dan menjadikan narkoba sebagai mata pencarian.
Baca juga: Budidaya Ikan Lele Binaan PT Mifa Semakin Mandiri Dalam Kelola Budidaya Lele
Baca juga: Beli Tahu? Jangan Digoreng! Coba Resep Oseng Tahu Telur Ala Chef Devina Hermawan, Menu Praktis
Baca juga: Semakin Merosot, Harga Emas Hari Ini Terjun ke Rp1,022 Juta/Gram, Cek Harga Emas 18 Januari 2023
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Alex Bonpis dan Teddy Minahasa, Kala Bandar Transaksi dengan Jenderal Polisi di "Kampung Narkoba" Bahari",
Nelayan Waspada! BMKG Prediksi Gelombang Laut Sabang Capai 2,5 Meter |
![]() |
---|
Cegah Pencurian, Pemerintah Gostel Barat Aceh Singkil Rencanakan Beli CCTV |
![]() |
---|
Kumpulan 20+ Prompt Gemini AI Viral yang Bikin Foto Kamu Auto Estetik dan Hasilnya Realistis! |
![]() |
---|
Dikunjungi KIA, PT PEMA Tekankan Keterbukaan Informasi Jadi Pilar Penting Perusahaan |
![]() |
---|
Samsat Aceh Mulai Rumuskan Standar Pelayanan Publik, Termasuk Drive Thru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.