Breaking News

Putri Candrawathi Tertunduk Pejamkan Mata Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Baca juga: Harga Emas di Langsa Turun, Segini Rinciannya Pada Rabu 18 Januari 2023 

Baca juga: Ditanya soal Hukuman Bharada Eliezer, Begini Harapan Ibu Yosua untuk Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Progres Rehab Bendung Krueng Pase Baru 35 Persen, HRD Minta Atensi Menteri PUPR untuk Penyelesaian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara, Sekuat Tenaga Tahan Tangis"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved