Sempat Damai dengan Korban, 6 Pemuda yang Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes Ditangkap Polisi
Dia mengatakan pihaknya masih menunggu Penelitian Kemasyarakat (Litmas) Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait terduga pelaku di bawah umur.
SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak enam terduga pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) sudah ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, para terduga pelaku sedang berada di Polres Brebes untuk diperiksa.
"Pelaku sudah diamankan," jelas Iqbal melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2023).
Pelaku yang ditangkap terdiri dari lima anak di bawah umur dan satu orang status dewasa.
Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Dia mengatakan pihaknya masih menunggu Penelitian Kemasyarakat (Litmas) Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait terduga pelaku di bawah umur.
"Saat ini menunggu litmas bapas," ujarnya.
Sebelumnya, Iqbal mengatakan, saat ini kasus pemerkosaan tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Brebes.
"Polres Brebes sudah menerima aduan," jelasnya saat dikonfirmasi.
Polres Brebes telah mendatangi korban untuk mengumpulkan alat bukti yang akan digunakan pada penanganan selanjutnya.
"Akan dilakukan visum kepada korban," ujarnya.
Baca juga: Kakek 60 Tahun Rudapaksa Keponakan Sejak Usia 10 Tahun hingga Trauma, Korban Diancam Bunuh
Sempat Damai
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam pemuda di Brebes berujung perjanjian damai di atas materai setelah dimediasi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Viralnya kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanjung tersebut membuat pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes angkat bicara.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, kesepakatan damai tersebut tanpa melibatkan pihak kepolisian.
"Saya ulangi, mediasi dilakukan oleh pihak desa dan LSM pada 29 Desember 2022 di rumah kepala desa, Kecamatan Tanjung, Brebes, tanpa melibatkan pihak kepolisian," kata Puji, saat konferensi pers di Kantor Polres Brebes, Selasa (17/1/2023).
Puji mengungkapkan, dalam mediasi itu, korban maupun keluarga korban sudah sepakat dengan pihak pelaku untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Dan sesuai surat kesepakatan bahwa pihak korban tidak akan melapor ke pihak kepolisian dilengkapi surat pernyataan dari pihak korban," kata Puji didampingi Ps. Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Sarinto Triyono.
Diungkapkan Puji, kasus tersebut baru dilaporkan oleh kelompok warga pada Senin (16/1/2023) ke Polres Brebes dan diterima Unit PPA Satreskrim.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti menyayangkan adanya perjanjian damai itu.
Perjanjian damai antara pelaku dan korban diketahui saat Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi kediaman korban baru-baru ini untuk melakukan pendampingan.
"Ada laporan masuk ke kami adanya remaja 15 tahun yang diperkosa 6 orang. Selanjutnya kita datangi keluarga korban untuk melakukan pendampingan. Ternyata keluarga mengaku sudah diselesaikan secara damai," kata Rini, kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Santriwati Bawah Umur di Kamar Mandi Masjid, Pelaku Janji Nikahi Korban
Pelaku Harus Diproses Hukum
Ketua Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brebes, Kuntoro menyatakan mengutuk keras aksi pemerkosaan yang tergolong sadis karena korban juga dicekoki minuman keras oplosan sebelum digilir 6 pelaku.
“Untuk itu kami minta hukum harus ditegakkan. Jangan karena keluarga korban sudah damai, proses hukum terhenti. Yang diperbuat oleh para pelaku pastinya akan berdampak besar bagi korban sampai kapanpun,” kata Kuntoro, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu tokoh perempuan asal Brebes, Paramitha Widya Kusuma, juga mengecam kejadian pemerkosaan yang berujung damai.
Apalagi peristiwa tersebut terjadi di tanah kelahirannya.
“Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir damai? Damai untuk siapa? Apa bisa si korban seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?,” kata Mitha, Selasa (17/1/2023).
Mitha yang juga anggota DPR RI menyebut pilihan damai sangatlah tidak adil bagi korban kasus pemerkosaan.
Tak hanya itu, para pejuang kemanusiaan yang peduli terhadap korban kekerasan perempuan dan anak juga akan sangat menyesali jima kasus ini jika tidak diproses secara hukum.
Padahal keadilan bagi korban harus ditegakkan.
Dengan proses hukum, diharapkan juga timbul efek jera para pelaku.
Diungkapkan Mitha, Ketua DPR RI Puan Maharani telah memperioritaskan pengesahan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menyelesaikan kasus kasus seperti ini agar korban bisa terlindungi ketika melapor.
“Saya menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan UU TPKS. Mari kawal kasus ini, tidak ada kata damai untuk pemerkosa. Harus diproses hukum,” pungkas Mitha.
Baca juga: Gempa M 6,3 Guncang Bone Bolango Gorontalo, Dirasakan 17 Wilayah
Baca juga: Semakin Merosot, Harga Emas Hari Ini Terjun ke Rp1,022 Juta/Gram, Cek Harga Emas 18 Januari 2023
Baca juga: Pernah Bikin Tentara Israel Menangis, Ini Profil Nabila Taqiyyah Peserta Indonesian Idol Asal Aceh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Terduga Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Brebes Ditangkap Polisi, 5 di Antaranya Masih di Bawah Umur"
Urgensi Pendidikan Politik untuk Merawat Perdamaian Aceh Pasca Dua Puluh Tahun |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Lima Hari Berturut-Turut Terus Turun, 14 Agustus 2025 Dijual Segini |
![]() |
---|
Hasil Otopsi Zara Qairina Terungkap, Polisi Malaysia Akui Ada Pelanggaran Prosedur |
![]() |
---|
20 Tahun Perdamaian Aceh, Menatap Masa Depan dengan Keadilan dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
20 Tahun Damai Aceh, Rakyat Dapat Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.