Berita Jakarta

Tak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa Ferdy Sambo

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Editor: bakri
YOUTUBE.COM/PN JAKARTA SELATAN
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup. 

Secara gamblang, jaksa juga membebekan bahwa hal-hal yang meringankan hukum untuk Ferdy Sambo dinilai tidak ada.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa Sempurna rencanakan pembunuhan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkapkan Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan pembunuhan terhadap eks ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

JPU menyatakan sempurnanya pembunuhan yang diotaki Sambo terlihat dari perencanaan waktu hingga tempat mengeksekusi Brigadir J.

"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelas JPU.

Menurut JPU, Sambo tak hanya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Akan tetapi, dia juga berusaha menyembunyikan pembunuhan agar orang lain tak tau dialah dalang sebenarnya.

"Dalam hal ini telah pula terfikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu atapun cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," katanya. (tribun network/yuda)

Baca juga: Ibu Alm Brigadir Joshua Masih Menaruh Harapan pada Hakim Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati

Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved