Berita Jakarta
Tak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa Ferdy Sambo
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Secara gamblang, jaksa juga membebekan bahwa hal-hal yang meringankan hukum untuk Ferdy Sambo dinilai tidak ada.
"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa Sempurna rencanakan pembunuhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkapkan Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan pembunuhan terhadap eks ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Berdasarkan fakta hukum telah menunjukan terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
JPU menyatakan sempurnanya pembunuhan yang diotaki Sambo terlihat dari perencanaan waktu hingga tempat mengeksekusi Brigadir J.
"Karena dalam suatu waktu yang cukup untuk memikirkan dan menimbang-nimbang dan kemudian menentukan waktu tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelas JPU.
Menurut JPU, Sambo tak hanya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Akan tetapi, dia juga berusaha menyembunyikan pembunuhan agar orang lain tak tau dialah dalang sebenarnya.
"Dalam hal ini telah pula terfikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu atapun cara-cara lain sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," katanya. (tribun network/yuda)
Baca juga: Ibu Alm Brigadir Joshua Masih Menaruh Harapan pada Hakim Agar Ferdy Sambo Dihukum Mati
Baca juga: Tatapan Kosong Ferdy Sambo saat Jaksa Bacakan Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Tuntutan Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Berbohong
kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Larang Penyidik
Ferdy Sambo Diadili
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Prabowo Beri Hadiah Kemerdekaan, Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur |
![]() |
---|
Menteri Imipas Sebut Hampir 1.000 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Aceh Usul DOKA 2,5 Persen DAU dalam Revisi UUPA, Pemprov dan DPRA Serahkan Draf ke Banleg DPR RI |
![]() |
---|
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Tak Terbukti Ada Penggelapan di PWI Pusat, Begini Reaksi HCB |
![]() |
---|
Teuku Muhajir Terpilih Jadi Ketua Umum SP APLN Periode 2025 - 2028 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.