3 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Keluarga di Bekasi, Korban Diracun Pakai Pestisida dan Racun Tikus

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana dengan cara diracun di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Joy Andre
Polisi temukan jasad wanita dimutilasi di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jumat (30/12/2022). 

Namun, belakangan diketahui bahwa mereka diracun.

Para korban ialah Ai Maimunah (40) dan NR (5) (perempuan); serta Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34) (laki-laki).

Tiga dari lima korban meninggal dunia, yakni Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhammad Riswandi.

Ketiganya punya pertalian sedarah sebagai ibu dan dua anak kandung.

Baik Ridwan maupun Riswandi merupakan anak Ai Maimunah dari mantan suaminya yang bernama Didin.

Adapun kondisi dua korban lainnya yakni NR dan Muhammad Dede Solehudin dinyatakan meski masih harus dirawat di rumah sakit.

NR merupakan anak ketiga dari Ai Maimunah yang lahir dari pernikahan keduanya dengan pria berinisial WWN.

Belakangan diketahui, Muhammad Dede Solihin, pria yang ikut dinyatakan tergeletak lemas itu ditetapkan sebagai tersangka.

Dede ditetapkan tersangka setelah diduga kuat ikut dalam aksi pembunuhan tersebut.

Dede yang sebelumnya dirawat di RSUD Bantargebang, kini telah dipindahkan ke RS Polri Kramatjati setelah dinyatakan siuman dan bisa dimintai keterangan.

Baca juga: Pembunuhan Berantai Tewas Diracun, Polisi Kembali Temukan 3 Jenazah, Korban Dikubur di Perkarangan

Diracun Pakai Pestisida dan Racun Tikus

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan, lima orang yang ditemukan tergeletak lemas di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, diracuni menggunakan pestisida.

Fakta itu diketahui setelah polisi menemukan plastik dan sisa muntahan para korban di lokasi.

"Hasil labfor mengatakan, muntahan tersebut mengandung pestisida yang sangat beracun. Ada bakaran sampah, bekas galian, ada plastik diduga bekas racun," ujar Fadil dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).

Fadil menyebut, pestisida itu dituang ke dalam kopi yang sudah diseduh.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved