Buntut Video Syur, Ketua DPRD PPU Berpeluang Jadi Tersangka, Pemeran Perempuan Ditangkap

Adapun SMN telah melaporkan seorang perempuan bernama FA yang diduga pemeran wanita di video asusila itu.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi video mesum 

“Siap, besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” ujar Zainul saat dihubungi.

 Diberitakan sebelumnya, polisi mengatakan FA sudah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.

Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

 

Baca juga: Viral Video Syur Mirip Rezky Aditya, Pakar Telematika Pastikan Asli dan Bukan Editan

Sebelumnya diberitakan, Video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) bersama seorang wanita beredar di media sosial.

Video syur berdurasi 3 menit 55 detik tersebut beredar di media sosial hingga bikin heboh.

SMN diduga mengajak wanita berinisial FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.


Tak terima video syurnya tersebar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.

“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/1/2023).

 Menurut Ramadhan, penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan. Adapun FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.

 
Terlapor ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.

Secara terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved