Buntut Video Syur, Ketua DPRD PPU Berpeluang Jadi Tersangka, Pemeran Perempuan Ditangkap

Adapun SMN telah melaporkan seorang perempuan bernama FA yang diduga pemeran wanita di video asusila itu.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Ilustrasi video mesum 

SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN) terkait kasus video asusila yang diperankan dirinya sendiri.

Adapun SMN telah melaporkan seorang perempuan bernama FA yang diduga pemeran wanita di video asusila itu.

“Ya (berpotensi jadi tersangka),” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat ditanya kemungkinan SMN jadi tersangka di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).

 Menurutnya, SMN dapat menjadi tersangka jika ada pihak yang melaporkannya.

Sebab, dalam laporan SMN, FA dilaporkan atas dugaan penyebaran video berkonten pornografi.

Di video itu, menurutnya, SMN juga merupakan pemeran.

“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ucap Rizki.

Terkait kasus ini, Bareskrim pun telah menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Berkas ketiga tersangka, kata Rizki, sedang dalam proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

Ia menjelaskan, peran FA sebagai orang merekam sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.

“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.

Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan lebih jauh motif dari penyebaran video asusila tersebut.

Ia mengatakan hal itu materi penyidikan dan akan terbuka di persidangan.

“Dalam perkara ini yg melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” pungkasnya.

Terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved