Buntut Video Syur, Ketua DPRD PPU Berpeluang Jadi Tersangka, Pemeran Perempuan Ditangkap
Adapun SMN telah melaporkan seorang perempuan bernama FA yang diduga pemeran wanita di video asusila itu.
SERAMBINEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membuka peluang menetapkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN) terkait kasus video asusila yang diperankan dirinya sendiri.
Adapun SMN telah melaporkan seorang perempuan bernama FA yang diduga pemeran wanita di video asusila itu.
“Ya (berpotensi jadi tersangka),” kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat ditanya kemungkinan SMN jadi tersangka di Mabes Polri, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, SMN dapat menjadi tersangka jika ada pihak yang melaporkannya.
Sebab, dalam laporan SMN, FA dilaporkan atas dugaan penyebaran video berkonten pornografi.
Di video itu, menurutnya, SMN juga merupakan pemeran.
“Terkait laporan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan, jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” ucap Rizki.
Terkait kasus ini, Bareskrim pun telah menetapkan FA dan dua orang lainnya yakni RX dan PW sebagai tersangka dan dijerat Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas ketiga tersangka, kata Rizki, sedang dalam proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Ia menjelaskan, peran FA sebagai orang merekam sekaligus pemeran video syur dengan kader Partai Demokrat itu.
“Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN. PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat di-upload di salah satu media sosial,” ujar Rizki.
Kendati begitu, Rizki tidak membeberkan lebih jauh motif dari penyebaran video asusila tersebut.
Ia mengatakan hal itu materi penyidikan dan akan terbuka di persidangan.
“Dalam perkara ini yg melaporkan beliau, sebagai korban dalam perkara ini. Tentunya kalau beliau dikenakan sebagai pelaku maupun tersangka tentunya harus ada pihak-pihak lain yang melapor,” pungkasnya.
Terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan akan membuat laporan terhadap Syahruddin terkait konten pornografi ke Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2023).
“Siap, besok kita buat laporan untuk pak Ketua DPRD Syahruddin,” ujar Zainul saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengatakan FA sudah ditangkap dan ditahan oleh Bareskrim Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Viral Video Syur Mirip Rezky Aditya, Pakar Telematika Pastikan Asli dan Bukan Editan
Sebelumnya diberitakan, Video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) bersama seorang wanita beredar di media sosial.
Video syur berdurasi 3 menit 55 detik tersebut beredar di media sosial hingga bikin heboh.
SMN diduga mengajak wanita berinisial FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Tak terima video syurnya tersebar, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ramadhan, penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan. Adapun FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.
Terlapor ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.
Secara terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Zainul menceritakan bahwa FA baru mengenal pelapor dari temannya.
Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta oleh kader Partai Demokrat itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul kepada wartawan dalam keterangan tertulis.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, Zainul mengatakan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
FA pun meninggalkan kamar hotel.
Menurut dia, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial.
Hal itu sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.
Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.
Namun, SMN tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.
“Padahal jelas kalian kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar dia.
Menurut Zainul, pihaknya akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.
Ia mengatakan, sebelumnya juga telah mengajukan surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri, tentang Permohonan Tidak Dilakukan Penahanan.
“Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik,” ujar dia.
Baca juga: Zelenskyy Minta Dunia Tidak Boleh Ragu, Bantu Persenjataan Melebihi Serangan Rudal Rusia
Baca juga: Tiga Pembunuh Berantai Sudah Habisi 9 Orang, 3 Tewas di Bekasi, Bunuh 6 Korban di Cianjur dan Garut
Baca juga: Rusia Kerahkan Tank Tempur Kecil T-14 Armata Berteknologi Canggih Untuk Gempur Ukraina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Video Asusila, Ketua DPRD PPU Disebut Berpeluang Jadi Tersangka",
Besaran Gaji Bella Shofie, Anggota DPRD yang Didemo karena Bolos 11 Bulan, Dulu Janji Tak Ambil Gaji |
![]() |
---|
Gara-gara Tak Teliti Tanda Tangan Surat, Rapat DPRD untuk Bahas APBD 2025 'Pindah' ke Hotel Semarang |
![]() |
---|
35 Anggota DPRD Purwakarta Dapat Bantuan Subsidi Upah 2025, BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara |
![]() |
---|
Jokowi Bantah Tuding SBY Terlibat Polemik Ijazah Palsu, Jadi Siapa Tokoh Besar Itu? |
![]() |
---|
Tuduhan ‘Partai Biru’ Jadi Dalang Dibalik Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.