Tiga Pimpinan Koperasi Syariah di Magetan Tilep Uang Nasabah Rp 5 Miliar, Dipakai untuk Trading Emas
Dalam laporan tersebut, koperasi digambarkan dalam kondisi sehat padahal sebenarnya telah mengalami kerugian besar.
Ringkasan Berita:
- Polres Magetan menetapkan tiga pejabat Koperasi Syariah MSI sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari Rp 5 miliar.
- Uang milik anggota koperasi tersebut digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
- Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang
SERAMBINEWS.COM, MAGETAN – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI di Magetan, akhirnya terungkap.
Ulah unsur pimpinan dalam koperasi yang diduga merugikan banyak nasabah hingga miliaran rupiah.
Polres Magetan menetapkan tiga pejabat Koperasi Syariah MSI sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari Rp 5 miliar.
Uang milik anggota koperasi tersebut digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
Para tersangka yaitu Wawan Wandoyo selaku Ketua Pengurus MSI, Maghfur sebagai pemilik atau direktur koperasi, serta Ariantika Dwi Kurniasari yang menjabat sebagai bendahara.
Dari ketiganya, dua orang telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen dan koordinasi dengan kejaksaan serta Pengadilan Negeri Magetan.
“Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka."
"Mereka adalah W, M, dan Arianti, yang masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Magetan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).
Menurut Erik, langkah ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait sejauh mana penanganan kasus dugaan penyelewengan dana di Koperasi Syariah MSI.
“Kami harap masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan dana tabungan milik anggota digunakan untuk aktivitas trading di Surabaya.
“Salah satu uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar, digunakan untuk trading gold, dan tidak pernah dikembalikan ke koperasi,” ujar Joko.
Baca juga: Persoalan Koperasi Merah Putih di Aceh Utara dari Belum Ada Modal hingga Belum Disetujui Bermitra
Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
| Sosok Romaja, Maling Motor Tembak Hansip hingga Tewas di Cakung, Sudah 5 Kali Masuk Penjara |
|
|---|
| UNIKI Tampil di ICORAD 2025, Soroti Strategi Pemanfaatan Dana Otsus untuk Pembangunan Aceh |
|
|---|
| Lisa Mariana Kaget Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur, Kuasa Hukum: Dia Tak Punya File Video |
|
|---|
| Reaksi Dokter Tifa usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Kebenaran Harus Berpijak |
|
|---|
| Pemasok Narkoba ke Onadio Leonardo Jadi Tersangka, Onad Jalani Rehabilitasi 3 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Polres-Magetan-menetapkan-tiga-pejabat-Koperasi-Syariah-MSI-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.