Tiga Pimpinan Koperasi Syariah di Magetan Tilep Uang Nasabah Rp 5 Miliar, Dipakai untuk Trading Emas

Dalam laporan tersebut, koperasi digambarkan dalam kondisi sehat padahal sebenarnya telah mengalami kerugian besar.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/SUKOCO
Polres Magetan menetapkan tiga pejabat Koperasi Syariah MSI sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari Rp 5 miliar. Uang milik anggota koperasi tersebut digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Magetan menetapkan tiga pejabat Koperasi Syariah MSI sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari Rp 5 miliar.
  • Uang milik anggota koperasi tersebut digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.
  • Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang 

 

SERAMBINEWS.COM, MAGETAN – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) MSI di Magetan, akhirnya terungkap.

Ulah unsur pimpinan dalam koperasi yang diduga merugikan banyak nasabah hingga miliaran rupiah.

Polres Magetan menetapkan tiga pejabat Koperasi Syariah MSI sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah senilai lebih dari Rp 5 miliar.

Uang milik anggota koperasi tersebut digunakan untuk trading emas (gold trading) di Surabaya oleh pengurus tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

Para tersangka yaitu Wawan Wandoyo selaku Ketua Pengurus MSI, Maghfur sebagai pemilik atau direktur koperasi, serta Ariantika Dwi Kurniasari yang menjabat sebagai bendahara.

Dari ketiganya, dua orang telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan panjang yang melibatkan akuntan independen dan koordinasi dengan kejaksaan serta Pengadilan Negeri Magetan.

“Dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian di sembilan titik wilayah Kabupaten Magetan, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka."

"Mereka adalah W, M, dan Arianti, yang masih dalam pencarian,” ujar Kapolres Magetan saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

 Menurut Erik, langkah ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait sejauh mana penanganan kasus dugaan penyelewengan dana di Koperasi Syariah MSI.

“Kami harap masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan dana tabungan milik anggota digunakan untuk aktivitas trading di Surabaya.

“Salah satu uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar, digunakan untuk trading gold, dan tidak pernah dikembalikan ke koperasi,” ujar Joko.

Baca juga: Persoalan Koperasi Merah Putih di Aceh Utara dari Belum Ada Modal hingga Belum Disetujui Bermitra

Ketiganya diketahui memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved