Berita Banda Aceh

Kedapatan Mencuri di Empat Tempat, Pria Asal Aceh Besar Ini ditangkap Polisi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, bahwa pelaku melakukan...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Polresta Banda Aceh melakukan konferensi pers penanganan perkara di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis (19/1/2023). 

Usai berhasil dibuka, pelaku kemudian menggasak sejumlah barang dan uang tunai di dalam toko tersebut.

Kronologi penangkapan sendiri berawal saat tersangka hendak melakukan pencurian di Kios FHM Cell di Jeulingke, Banda Aceh pada 11 Januari 2023 lalu.

Baca juga: Lagi Asyik Tidur di Rumahnya, Pencuri Kotak Amal di Masjid Aceh Tamiang Diciduk Polisi

Setelah berhasil membobol pintu kios korban, tersangka kemudian hendak mencuri barang berharga di dalam kior tersebut.

Apesnya, aksi pelaku didapati oleh sang pemilik kios.

Korban dibantu oleh masyarakat sekitar dan mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, tersangka kemudian lanjut Fadhillah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit gunting besi, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio, gembok milik korban yang dipotong, sejumlah bungkus rokok dan delapan lembar voucher paket internet.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 Ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (*)

Baca juga: Aksinya Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Aceh Tamiang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved