Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK Menang

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Agung, Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK resmi menahan Gazalba Saleh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Dengan demikian, Gazalba tetap berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim tunggal Hariyadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).

KPK dipandang telah menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sebelumnya Gazalba mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat (25/11/2022).

Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Gazalba ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Oleh karena itu, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 PN Jakarta Selatan diminta untuk menyatakan penetapan tersangka terhadap Gazalba adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Kemudian Gazalba meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK.

Dia juga ingin haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dipulihkan.

Dengan putusan yang diberikan hakim PN Jaksel pada Selasa ini, maka KPK selaku pihak termohon berhak untuk melanjutkan penyidikan terkait Gazalba yang telah bergulir sejak November 2022 lalu.

Baca juga: Mahkamah Agung Ajukan Pemberhentian Hakim Agung Gazalba Saleh ke Presiden Jokowi

Respons KPK

KPK mengapresiasi hakim tunggal PN Jaksel yang dirasa telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sedari awal pihaknya sangat yakin seluruh proses penanganan kasus pengurusan perkara di MA telah sesuai mekanisme hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved