Tarif Pelayanan JKN 2023 Naik, Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan? Apakah Ikut Naik?

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa kenaikan tarif pelayanan JKN ini merupakan kali pertama sejak 2016.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan diundangkan pada Senin (9/1/2023).

Adapun penyesuaian tarif pelayanan kesehatan ini berlaku baik di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa kenaikan tarif pelayanan JKN ini merupakan kali pertama sejak 2016.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” ujarnya pada Sabtu (14/1/2023), sebagaimana dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Menurut Budi, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan medis yang diterima oleh masyarakat.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2023

Lantas, apakah kenaikan tarif JKN ini bakal diikuti dengan kenaikan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan tetap

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.

"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/1/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.

Menurutnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres No. 64 Tahun 2020.

Selaras dengan Menkes Budi, BPJS Kesehatan juga berharap supaya kenaikan tarif kapitasi dan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan 2023

Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, Berikut besaran tarif BPJS Kesehatan sesuai dengan kelompok peserta.

Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved