Tarif Pelayanan JKN 2023 Naik, Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan? Apakah Ikut Naik?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa kenaikan tarif pelayanan JKN ini merupakan kali pertama sejak 2016.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan diundangkan pada Senin (9/1/2023).
Adapun penyesuaian tarif pelayanan kesehatan ini berlaku baik di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa kenaikan tarif pelayanan JKN ini merupakan kali pertama sejak 2016.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” ujarnya pada Sabtu (14/1/2023), sebagaimana dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Menurut Budi, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan medis yang diterima oleh masyarakat.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2023
Lantas, apakah kenaikan tarif JKN ini bakal diikuti dengan kenaikan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan tetap
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.
"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/1/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.
Menurutnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres No. 64 Tahun 2020.
Selaras dengan Menkes Budi, BPJS Kesehatan juga berharap supaya kenaikan tarif kapitasi dan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan 2023
Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori.
Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, Berikut besaran tarif BPJS Kesehatan sesuai dengan kelompok peserta.
Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini
JKN
Tarif Pelayanan JKN naik
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Tahun 2023
Iuran BPJS Kesehatan
Serambinews
Mahasiswa KKN USK Tingkatkan Literasi Siswa Disabilitas di Bener Meriah |
![]() |
---|
Kesaksian ABK Kapal Idi Cut Saat Dihantam Ombak Kematian |
![]() |
---|
Camat Simpang Mamplam Lantik 9 Keuchik, Ini Pesan Bupati Bireuen |
![]() |
---|
Ajaran Syiah Terdeteksi di Aceh Tamiang, MPU Rancang Tausyiah |
![]() |
---|
AKP Roby Afrizal Jabat Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Ini Daftar Lengkap Sertijab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.