Tarif Pelayanan JKN 2023 Naik, Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan? Apakah Ikut Naik?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa kenaikan tarif pelayanan JKN ini merupakan kali pertama sejak 2016.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.
Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.
Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.
Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.
Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.
Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah:
- adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000
- pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari
- penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Baca juga: Anda Tergolong Miskin/Kurang Mampu? Ini Cara Daftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Gratis
Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Ada penambahan 5 top up tarif baruserta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan) dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.
Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
JKN
Tarif Pelayanan JKN naik
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Tahun 2023
Iuran BPJS Kesehatan
Serambinews
Mahasiswa KKN USK Tingkatkan Literasi Siswa Disabilitas di Bener Meriah |
![]() |
---|
Kesaksian ABK Kapal Idi Cut Saat Dihantam Ombak Kematian |
![]() |
---|
Camat Simpang Mamplam Lantik 9 Keuchik, Ini Pesan Bupati Bireuen |
![]() |
---|
Ajaran Syiah Terdeteksi di Aceh Tamiang, MPU Rancang Tausyiah |
![]() |
---|
AKP Roby Afrizal Jabat Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Ini Daftar Lengkap Sertijab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.