Berita Pidie

Tragedi Rumoh Geudong Diakui Negara Pelanggaran HAM Berat, Korban yang Masih Hidup Minta Satu Hal

"Kasus Rumoh Geudong harus diusut tuntas dan pelaku harus diadili," kata Tgk Abdul Wahab (82) korban Rumoh Geudong yang ditemui Serambinews.com..

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Abu Wahab salah seorang korban Rumoh Geudong datang ke lokasi tersebut di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Rabu (18/1/2023). 

"Kasus Rumoh Geudong harus diusut tuntas dan pelaku harus diadili," kata Tgk Abdul Wahab (82) korban Rumoh Geudong yang ditemui Serambinews.com, Rabu (18/1/2023).

 Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tragedi Rumoh Geudong kini diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat.

Pengakuan itu dinyatakan langsung Kepala Negara, Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Rumoh Geudong terletak di Gampong Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga sekitar tanggal 14 April 1989, digunakan sebagai pos militer (Pos Sattis).

Di Rumoh Geudong tersebut terjadi penyiksaan terhadap masyarakat oleh aparat TNI saat konflik Aceh.

Namun, sekitar tanggal 21 Agustus 1998, Tim Komnas HAM dipimpin Burhanuddin Lopa mencari kebenaran bukti di Rumoh Geudong, setelah status DOM Aceh dicabut Jenderal TNI Wiranto, saat itu selaku Menteri Pertahanan/Panglima ABRI.

Usai Tim Komnas HAM pulang dari Rumoh Geudong, gelombang massa datang membakar rumah peninggalan bangsawan Aceh yang dibangun Ampon Raja Lamkuta (1818).

Warga tidak sanggup mengenang tragedi di Rumoh Geudong itu, yang membuat mereka harus meneteskan air mata.

Baca juga: PBB Apresiasi Jokowi Akui Pelanggaran HAM di RI, Tuntut Tindak Lanjut

Saat ini, Rumoh Geudong hanya menyisakan beberapa bagian bangunan yang teronggak kaku di lahan seluas 150x80 meter itu.

Bagian bangunan yang tidak dilahap si jago merah adalah dinding beton rumah dan MCK terletak di dalam.

Selain itu, di bagian luar satu tangga dari beton masih terlihat kokoh sisa Rumoh Geudong

Satu MCK terletak di luar Rumoh Geudong menjadi saksi bisu tragedi silam masa konfliks Aceh di rumah tersebut. 

Salah satu korban Rumoh Geudong sempat datang ke tempat tersebut, saat Presiden RI Joko Widodo mengakui kasus pelanggaran HAM berat

Meski sudah sepuh, korban masih ingat saat dibawa ke Rumoh Geudong.

"Kasus Rumoh Geudong harus diusut tuntas dan pelaku harus diadili," kata Tgk Abdul Wahab (82) korban Rumoh Geudong yang ditemui Serambinews.com, Rabu (18/1/2023)

Ia menyebutkan, pemerintah harus membawa pulang pelaku yang masih hidup untuk kembali ke Aceh, guna menyelesaikan kasus itu. 

“Saat ini, pelaku tinggal di Jakarta, agar segera pulang ke Aceh untuk mengungkapkan kejadian ini karena dia (pelaku) yang lebih tau jelas dan detail kekerasan yang telah dilakukan,” ujar Abdul Wahab atau yang kerap disapa Abu Wahab.

Selain itu, pelaku tersebut mengetahui jasad korban dibuang setelah mereka disiksa di Rumoh Geudong

Kecuali itu, kata Abu Wahab, ia masih mengenal pelaku yang kini masih hidup, saat itu dirinya sempat disekap di Rumoh Geudong.

"Saya bersyukur, Allah masih memberikan kesempatan hidup, sehingga menjadi saksi atas kekejaman terhadap masyarakat Aceh.

 Saya berharap Presiden tidak sekedar mengakui adanya pelanggaran HAM berat, tetapi harus menuntaskannya supaya tidak terjadi lagi di masa mendatang," tegasnya.

Kata Abu Wahab, korban hanya menginginkan keadilan supaya pelaku yang masih hidup untuk dihukum sesuai dengan undang-undang terhadap perlakuan masalalu tersebut. 

“Jangan sampai kekejaman masa lalu ini terulang lagi, pemerintah harus menjalankan penegakan hukum yang benar, tidak ada kekuatan selain hukum,” pungkasnya. (*)

Baca juga: 4 Perintah Presiden Jokowi Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved