Internasional

Iran Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Orang Sakit Jiwa, Ini Dugaan Penyebabnya

Iran menjatuhkan hukuman mati kepada seorang sakit jiwa dan disiksa dengan brutal di dalam penjara.

Editor: M Nur Pakar
AFP
Demonstran membakar ban bekas yang langsung memicu kobaran api dalam demonsrasi anti-pemerintah di Teheran, Iran. 

SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Iran menjatuhkan hukuman mati kepada seorang sakit jiwa dan disiksa dengan brutal di dalam penjara.

Kelompok hak asasi manusia memperingatkan pria berusia 35 tahun itu disiksa dengan kejam dalam tahanan dan menghadapi pengadilan yang tidak adil.

The Guardian pada Jumat (20/01/2023) pria dituduh murtad karena diduga membakar Al-Quran selama demonstrasi anti-pemerintah.

Korban bernama Javad Rouhi dari sebuah desa di Iran utara, dijatuhi hukuman mati atas tiga tuduhan, yakni melancarkan perang melawan Tuhan, korupsi di Bumi dan kemurtadan.

Setelah penangkapannya, dia dipindahkan ke fasilitas penahanan yang diawasi oleh Korps Pengawal Revolusi Islam Iran.

Dia tidak dapat berbicara dan berjalan setelah mengalami siksaan ekstrim saat dalam tahanan.

Baca juga: AS Masih Terkejut Dengan Eksekusi Ali Reza Akbari, Iran Akan Dimintai Pertanggungjawaban

Keluarganya hanya diizinkan satu kunjungan sebelum sidang pengadilan, dengan ayahnya berkata:

"Mereka tidak mengizinkan kunjungan atau panggilan telepon lagi setelah itu."

Rouhi, yang menderita penyakit mental yang parah, dituduh memasuki markas polisi lalu lintas setempat pada September 2022 lalu, bersama dua orang lainnya, dan membakar gedung tersebut, termasuk Al-Quran.

Media pemerintah Iran melaporkan dia telah mengakui menghancurkan markas besar polisi dan membakarnya.

Rouhi dilarang menyewa pengacara pilihannya, dengan otoritas pengadilan mengharuskan dia diwakili oleh pembela negara, Habibullah Qazvini.

Qazvini mengatakan selama persidangan mengatakan selama tinjauan rekaman CCTV dan pernyataan Javad Rouhi hanya menunjukkan kehadirannya di tempat berkumpul.

Baca juga: Pemain Sepak Bola Iran Pendukung Demonstrasi Minta Bantuan Internasional, Dihukum 26 Tahun Penjara

Bahkan, tidak ada bukti dia berpartisipasi dalam membakar dan menghancurkan properti publik.

Dia menambahkan Javad telah berpisah dari istrinya karena penyakit mental dan pengangguran pada September 2002.

Lalu, dia pergi ke Nowshahr untuk menemui mantan istrinya dan mencoba membawanya kembali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved