Jurnalisme Warga

ISBI, Visi Budaya Islami dari Bukit Meusara

Sebuah 'hadih maja' atau pepatah yang cukup populer dalam masyarakat Aceh, yakni adat ngon hukom lage zat ngoen sifeut

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
ACHMAD ZAKI, Dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh dan Sekretaris II Komite Seni Budaya Nusantara Provinsi Aceh, melaporkan dari Jantho, Aceh Besar 

OLEH ACHMAD ZAKI, Dosen Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh dan Sekretaris II Komite Seni Budaya Nusantara Provinsi Aceh, melaporkan dari Jantho, Aceh Besar

BERCERMIN pada sejarah, Islam bukan hal yang asing bagi masyarakat Aceh.

Hampir seluruh perjalanan sejarah etnis Aceh tidak terlepas dari pengaruh Islam.

Membahas tentang Aceh, maka tidak akan lengkap tanpa memasukkan unsur Islam ke dalamnya.

Puncaknya adalah pada saat Sultan Iskandar Muda mengimplementasikan nilai keislaman dalam sebuah undang-undang kenegaraan yaitu Qanun Meukuta Alam, maka “kafah”lah nilai keislaman menyelimuti sisi kehidupan bangsa Aceh pada saat itu.

Hal ini pula yang membuat Aceh menempatkan fokus kebudayaan pada nilai-nilai keislaman.

Sebuah 'hadih maja' atau pepatah yang cukup populer dalam masyarakat Aceh, yakni adat ngon hukom lage zat ngoen sifeut.

Artinya, budaya dan hukom (agama) menyatu seperti zat dengan sifat.

Tindak tanduk dalam kebudayaan sejalan dengan aturan agama Islam.

Apabila terdapat kebudayaan yang melenceng dari aturan Islam, maka kebudayaan itu yang akan disesuaikan, bukan agama yang dipaksa untuk mengikuti kebudayaan tersebut.

Dalam proses penyebarannya, Islam pun telah banyak mengakomodasi berbagai kebudayaan lokal dan menjadikannya sebagai salah satu sarana dalam berdakwah.

Baca juga: Geliat Literasi di Kampus ISBI Aceh

Baca juga: Berharap Hebat pada ISBI yang Masih Belia

Ini juga membuktikan bahwa Islam dan kebudayaan dapat berjalan dan berkontribusi secara bersama.

Dewasa ini “kemesraan” seni budaya dengan nilai keislaman mengalami sedikit gejolak dan ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu lalu.

Kondisi ini bermula pada saat Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan Lainnya dalam pandangan syariat Islam khususnya pada butir ketiga Fatwa MPU yang berbunyi, “Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alatalat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya.

Poin ketiga ini yang paling banyak mendapat sorotan, bahkan ada yang berkomentar “kiban ta meueun musik menyoe hana alat nyan?” Poin ini juga menjadi menarik karena ada syarat khusus yang diharamkan dalam pertunjukan seni musik di Aceh.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved