Opini
Masihkah Kita Samara?
Tingginya angka perkara cerai gugat rata dengan alasan kesulitan ekonomi, suami tidak bertanggung jawab, dan isu orang ketiga
OLEH YUSRI ASRA, Mahasiswa Program Magister Hukum Keluarga UIN Ar-Raniry, Banda Aceh
BEBERAPA tahun belakangan angka perceraian di Provinsi Aceh cenderung meningkat.
Sepanjang Januari hingga Agustus tahun 2021 angka perceraian mengalami peningkatan 4-6 persen.
Informasi ini diperoleh berdasarkan pernyataan panitera muda Mahkamah Syariah Aceh, Syafruddin, melalui Humas Mahkamah Syariah Aceh, Darmansyah Hasibuan dari 4.302 kasus perceraian pada tahun 2021, 3.288 adalah perkara cerai gugat dan 1.014 adalah perkara cerai talak.
Tingginya angka perkara cerai gugat rata dengan alasan kesulitan ekonomi, suami tidak bertanggung jawab, dan isu orang ketiga.
Sejatinya dalam Islam, kata “perceraian”, baik itu cerai gugat maupun cerai talak merupakan hal yang tabu untuk dilakukan, lebih lagi apabila istri yang menuntut bercerai.
Meski perceraian itu dibolehkan dalam syariat Islam, akan tetapi perceraian itu sangat dibenci Allah dan rasul-Nya.
Sebab perceraian bukan saja memutus hubungan pernikahan suami istri melainkan berisiko besar menyebabkan konflik dan renggangnya hubungan antar dua keluarga yakni dari pihak suami dan pihak perempuan.
Begitulah kukuhnya Syariat Islam mempertahankan ikatan rumah tangga.
Syariat Islam juga mengajarkan adanya hak dan kewajiban suami istri yang sama-sama harus dihormati dan dijaga bersama, sehingga dapat menciptakan keharmonisan dengan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah.
Maka mungkin saatnya bagi kita untuk mempertanyakan apakah masih ada samara dalam keluarga kita?
Apa itu samara
Konsep rumah tangga dikenalkan oleh Allah Subhanahu wa Taala kepada kita lewat Firman-Nya; "Sebagian dari tanda keagungan Allah adalah Allah telah menciptakan istri-istri kalian dari jenis kalian sendiri agar kalian memperoleh ketenangan hidup bersamanya.
Baca juga: Tingginya Kasus Perceraian di Pidie, Ternyata Faktor Ini Terungkap di Persidangan
Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPRK: Efek Judi Online Picu Tingginya Perceraian di Aceh Besar
Allah tanamkan kecintaan dan kasih sayang di antara kalian.
Sungguh adanya hidup berpasangan suami istri menjadi bukti adanya kekuasaan Allah bagi orang-orang yang berakal." (QS Ar Rum : 30: 21).
Dari ayat tersebut, kita juga sering mendengar istilah sakinah, mawaddah wa rahmah.
Kita juga sering mendengar ucapan selamat kepada pengantin baru dengan menggunakan kata-kata ini.
lalu apa sesungguhnya yang dimaksud dengan sakinah, mawaddah, warahmah? As-Sakinah berasal dari bahasa Arab yang bermaksud ketenangan, ketenteraman, kedamaian jiwa yang dipahami dengan suasana damai yang melingkupi kehidupan rumah tangga.
Ketenangan dan ketenteraman inilah yang menjadi salah satu tujuan pernikahan.
Dimana perasaan sakinah itu yaitu perasaan nyaman, cenderung, tentram atau tenang kepada yang dicintai di mana suami istri yang menjalankan perintah Allah swt dengan tekun, saling menghormati dan saling toleransi.
Dari suasana tenang (assakinah) tersebut akan muncul rasa saling mengasihi dan menyayangi (al-mawaddah), sehingga rasa tanggung jawab kedua belah pihak semakin tinggi.
Di dalam keluarga sakinah itu pasti akan muncul mawaddah dan rahmah.
Al-Mawaddah diartikan sebagai perasaan cinta dan kasih sayang.
Dimana perasaan mawaddah antara suami istri ini akan melahirkan keindahan, keikhlasan dan saling hormat menghormati yang akan melahirkan kebahagiaan dalam rumah tangga.
Melalui almawaddah, pasangan suami istri dan ahli keluarga akan mencerminkan sikap lindung melindungi dan tolong menolong serta memahami hak dan kewajiban masing-masing.
Sikap al-mawaddah ini akan terpancar tidak hanya sebatas antara suami istri tapi juga meliputi seluruh anggota keluarga dan masyarakat.
Baca juga: Pertengkaran jadi Pemicu Maraknya Cerai di Bener Meriah
Ar-Rahmah itu sendiri yang mempunyai makna tulus, kasih sayang dan kelembutan.
Dari kata-kata tersebut dapat dijelaskan bahwa rahmah berarti ketulusan dan kelembutan jiwa untuk memberikan ampunan, anugerah, karunia, rahmat, dan belas kasih.
Ar-Rahmah itu dimaksudkan dengan perasaan belas kasihan, toleransi, lemah-lembut yang diikuti oleh ketinggian budi pekerti dan akhlak yang mulia.
Dengan rasa kasih sayang dan perasaan belas kasihan ini, sebuah keluarga ataupun perkawinan akan bahagia.
Kebahagiaan amat mustahil untuk dicapai tanpa adanya rasa belas kasihan antara anggota keluarga.
Meraih Samara
Oleh karena itulah agama Islam banyak memberikan perhatian masalah perbaikan keluarga demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah tersebut.
Di antara perhatian Islam adalah bahwa seorang laki-laki, yang merupakan kepala rumah tangga, harus menjaga diri dan keluarganya dari segala perkara yang akan menghantarkan menuju neraka.
Maka hal pertama yang dapat kita lakukan adalah menjalankan agama dengan baik dan melakukan pendidikan agama dalam keluarga terutama kepada anak-anak kita.
Pendidikan agama dalam keluarga adalah proses mendidik dan membina anak menjadi manusia dewasa yang memiliki mentalitas dan moralitas luhur, bertanggung jawab secara moral, agama maupun sosial kemasyarakatan.
Pendidikan yang pertama dan utama diberikan adalah menanamkan iman (akidah) dalam rangka membentuk sikap, tingkah laku dan kepribadian anak kelak, penanaman nilai-nilai keagamaan harus dilakukan sedini mungkin.
Orang tua harus mengenalkan anaknya tentang suatu hal yang baik, mana yang harus dikerjakan dan mana yang buruk dan harus ditinggalkan, sehingga anak tersebut dapat tumbuh berkembang dalam pendidikan yang baik dan benar.
Apa yang orang tua ajarkan kepada anaknya sejak ia kecil maka hal itu pula yang menjadi jalan bagi anak tersebut menuju kedewasaannya.
Baca juga: Venna Melinda Siap Cerai dari Ferry Irawan, Pengacara: Dia Tak Percaya Lagi Sama Itu Laki
Pendidikan agama itu ada tiga yang pertama yaitu Pendidikan Akidah atau Keimanan.
Dengan mengajarkan kepada anak keyakinan terhadap Allah SWT, seperti mengajarkan kalau Allah Maha Melihat, maka manusia tidak boleh berbuat kejahatan.
Mengajarkan bahwa Allah Maha Mendengar, maka manusia tidak pantas berbohong karena Allah akan melihat dan mendengar apa yang dilakukan dan apa yang dikatakan.
Yang kedua Pendidikan Ibadah.
Pelaksanaan pendidikan ibadah dalam keluarga dapat dilakukan dengan cara peneladanan dan ajakan dalam beribadah seharihari.
Jika anak telah terbiasa shalat dalam keluarga maka kebiasaan tersebut akan terbawa sampai ia dewasa.
Pendidikan ibadah dalam keluarga mencakup semua ibadah, baik ibadah khusus yang hubungannya dengan Allah seperti shalat, puasa, zakat dan haji maupun ibadah umum yang hubungannya dengan manusia seperti berbuat baik pada sesama anggota keluarga maupun teman-temannya.
Pendidikan shalat harus sudah anak terima dari orang tuanya sejak ia umur tujuh tahun.
Pendidikan mengaji Alquran juga harus diterapkan kepada anak secara rutin setelah shalat sebagai persiapan fisik dan intelektual, agar anak mampu menanamkan nilai-nilai keimanan yang kuat.
Ketiga Pendidikan Akhlak Akhlakul Karimah.
Baca juga: Elma Theana Ungkap Venna Melinda Tetap Ingin Cerai, Meski Memaafkan Ferry Irawan
Pendidikan akhlak merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pendidikan keluarga.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara melatih anak dan membiasakan melakukan hal-hal yang baik, menghormati kepada kedua orang tua, bertingkah laku sopan baik dalam perilaku keseharian maupun dalam bertutur kata.
Pendidikan akhlak ini harus disertai contoh dari kedua orang tuanya agar anak lebih mengerti bagaimana melakukan akhlak yang baik tersebut.
Selain pendidikan agama, terpenuhinya kebutuhan ekonomi dan kesehatan juga penting dalam rangka menciptakan keluarga yang kokoh dan bahagia.
Pada akhirnya tentu kita semua berharap dengan terbangunnya fondasi agama ini akan mendorong terbentuknya keluarga yang sehat dan kuat dalam berbagai aspek, dengan suatu harapan melahirkan keluarga-keluarga yang sakinah, mawaddah warrahmah.
Aamiin Allahumma Amiin. (yusriasra00@gmail.com)
Baca juga: Buntut Kasus KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan
Baca juga: Janda dan Duda Meningkat di Pidie, Kasus Cerai Tinggi, Ini Rinciannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/YUSRI-ASRA-Mahasiswa-Program-Magister-Hukum-Keluarga-UIN-Ar-Raniry.jpg)