Pj Bupati Aceh Tengah Teuku Mirzuan, didampingi Kadis PUPR dan Kadis Perkim, membahas soal air bersih saat bertemu Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR RI, di Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Sebagai dukungan awal, Kami dari Dirjen Cipta Karya akan membantu pembangunan pengolahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP), yang nantinya tak luput dari peran serta dan dukungan aktif dari Pemda agar dapat mensosialisakan kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memilah sampah organik dan organik serta menggalakan program bank sampah tingkat desa di Wilayah Aceh Tengah," terangnya.
Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di bawah Jajaran Kementrian PUPR RI. (rd)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.