Berita Aceh Tenggara

Pria Beristri Rudapaksa Anak Umur 13 Tahun, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tenggara

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap pria beristri karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Muhammad Jabir, SH, MH. 

KUTACANE - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tenggara, menangkap pria beristri karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun.

Tersangka HP (33) ditangkap Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, di Desa Mandala, Kecamatan Babussalam.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Jabir SH MH, membenarkan telah menangkap tersangka HP, pria beristri yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis cilik.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2023/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 18 Januari 2023.

Dijelaskan Kapolres, tindakan pencabulan itu dilakukan tersangka sebanyak lima kali dengan waktu yang berbeda.

Perbuatan itu pertama kali dilakukan tersangka pada tahun 2022 di dalam WC umum dan mengancam korbannya.

Masih di tahun yang sama HP melakukan perbuatan terkutuknya sebanyak tiga kali, baik di rumah maupun di sebuah jembatan.

“Perbuatan yang ke lima korban terjadinya pada Senin, l 9 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka diancam dengan pasal 50 Jo Pasal 34 Jo Pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” tandas Kapolres Aceh Tenggara. (as)

Baca juga: Jelang Milad GAM, Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Gabungan dan Nobar Piala Dunia

Baca juga: Karben Tiba di Polres Aceh Tenggara, Tersangka Pembunuh Warga Lawe Beringin Horas

Baca juga: Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Besuk Korban Penikaman di Kedai Tuak

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved