Pulau Jawa Tertinggi Kasus Pernikahan Anak, Mulai Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur

Dr Boyke pun mengingatkan risiko terjadinya penyakir kanker mulut rahim yang akan mengancam dan masih banyak lagi.

Mirror
Ilustrasi: Dalam foto ini terlihat Lal Jat (35) menikahi seorang bocah perempuan berusia enam tahun di desa Gangrar, Rajashtan, India. Setelah foto ini menyebar, polisi kemudian menahan Lal Jat. 

Dr Boyke pun berpesan pada remaja untuk fokus pada masa depan. "Masa depan kamu itu masih jauh. Jangan sampai minta dispensasi untuk bisa menikah di bawah usia yang disarankan undang-undang, jangan," tegasnya.

Menurutnya, masih banyak cita-cita yang dicapai oleh para remaja, begitu pula dengan para siswi.

Selain itu ia pun mengingatkan bahwa melakukan hubungan seksual di luar pernikahan berisiko alami kehamilan yang tidak diinginkan.

Lalu, jika terjadi kehamilan di usia yang tidak matang, perempuan bisa berisiko alami komplikasi. Ini dikarenakan organ reproduksi yang belum tumbuh secara sempurna.

Belum lagi risiko bayi yang alami prematur, dan sebagainya. Dr Boyke pun mengingatkan risiko terjadinya penyakir kanker mulut rahim yang akan mengancam dan masih banyak lagi.

Pada orangtua, ia pun turut berpesan untuk membuka diksuis perihal pendidikan seksual secara terbuka pada anak.

Terpisah, Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengaku prihatin dengan munculnya kasus pernikahan anak.

"Angka 191 yang diramaikan itu baru di Ponorogo. Padahal di propinsi dan kota-kota lain pun kita mengalami kasus yang sama. Sebut saja di kota pelajar, Yogyakarta, untuk tahun 2022 lalu angkanya mencapai 556 anak. Lalu di dapil saya Kota Bandung, sampai September 2022 saja sudah ada 125 anak yang terdata mengajukan dispensasi pernikahan. Ini tentu kondisi yang sangat memprihatinkan." kata Ledia.

Berdasarkan laporan dari kantor pengadilan agama di berbagai wilayah, angka pengajuan dispensasi nikah anak di Indonesia memang masih tinggi.

Baca juga: 20 Orang Tewas dan 8 Lainnya Hilang Akibat Tertimbun Longsoran Salju di Tibet

Sedikit contoh selama 2022 Kota Samarinda mencatat angka 681 ajuan, Banda Aceh 507 ajuan, Blitar 489 ajuan, kabupaten Bojonegoro 486 ajuan, Majalengka 467 ajuan, Kabupaten Batang 380 ajuan, Pekalongan 292 ajuan, Jepara 240 ajuan, Klaten 206 ajuan, Cianjur 177 ajuan, kabupaten Enrekang Sulsel 98 ajuan, Kolaka Utara Sulteng 52 ajuan, Lombok Tengah 47 ajuan.

Ledia mengingatkan bahwa pernikahan dini punya potensi besar pada muramnya masa depan anak bangsa."Pernikahan itu selaiknya kan dipersiapkan dengan sepenuh kematangan.

Kematangan fisik, psikis, emosi termasuk ekonomi. Sementara ajuan dispensasi nikah mereka yang masih di bawah umur ini justru abai terhadap hal tersebut. Maka ancaman meningkatnya angka kemiskinan, perceraian hingga kematian ibu dan bayi membayangi masa depan generasi kita," ujar Ledia.

Apalagi dua alasan yang paling banyak melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah ini adalah hamil di luar nikah dan alasan keterbatasan ekonomi. "Alasan hamil di luar nikah ini menjadi tamparan keras bagi kita semua karena menabrak norma agama, budaya dan pancasila yang berketuhanan yang maha esa. Artinya ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan, bukan sekedar dengan membahas batas usia pernikahan tapi pada persoalan bagaimana pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan pancasila dan penguatan ketahanan keluarga ternyata tidak terimplementasi dengan baik," sesal Ledia.

Sekretaris Fraksi PKS ini menegaskan bahwa upaya preventif agar angka pernikahan dini ini bisa diminimalisir harus dikuatkan dan menjadi fokus perhatian bersama antara pemerintah atau pihak eksekutif, legislatif, pendidik, keluarga dan masyarakat umum.

Menurutnya pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan Pancasila harus dikuatkan dan disosialisasikan lebih intens tidak hanya kepada pelajar tapi juga pada guru, orangtua, dan pemuka masyarakat. Karena tanggung jawab pendidikan bukan hanya terletak pada pihak sekolah dan pendidik saja.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved