Rabu, 17 Juni 2026

Lipsus Pernikahan Dini di Aceh

2.784 Kasus Nikah Dini Terjadi di Aceh Selama Lima Tahun Terakhir

DI Aceh, kasus pernikahan dini terbilang masih tinggi. Hal itu antara lain dapat dilihat dari banyaknya dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua

Tayang:
Editor: mufti
IST
MEUTIA JULIANA, Plt Kepala DP3A Aceh 

“Perkawinan di usia dini memiliki berbagai dampak negatif yang tidak hanya merugikan anak itu sendiri maupun keluarga, tapi secara keseluruhan juga merugikan negara.” MEUTIA JULIANA, Plt Kepala DP3A Aceh

Pernikahan dini sampai sekarang banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh. Masalah ini masih menjadi perbincangan sejumlah kalangan karena selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Apalagi jika pernikahan itu merupakan sebuah paksaan.

Karena itu, pemerintah mengubah batas usia minimal untuk menikah bagi rakyat Indonesia.  Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Kemudian, UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Dalam aturan baru tersebut dinyatakan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Pembatasan umur untuk menikah bertujuan untuk melindungi kesehatan calon pengantin pada usia muda. Pernikahan dini diyakini bukanlah suatu solusi. Sebab, pernikahan dini bisa menimbulkan sejumlah masalah. Seperti rentannya putus sekolah, kemiskinan, tingginya penularan penyakit seksual, dan rentannya perceraian.

Selain itu, pernikahan dini juga menyebabkan rentannya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), rentannya keguguran, rawan kematian pada ibu dan bayi, rentannya stunting pada bayi, serta rentan depresi, trauma, dan stress pada pasangan muda tersebut.

Sejak beberapa hari lalu, wartawan Serambi Indonesia di seluruh Aceh menelusuri kasus pernikahan dini ke berbagai sumber berkompeten, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh dan MS kabupaten/kota se-Aceh, Badan Kependudukan dan Keluarga Bencana Nasional (BKKBN) Aceh, ulama, akademisi, dan psikolog. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat agar sedapat mungkin mencegah terjadinya pernikahan dini di kalangan remaja Aceh.

Hasil liputan ini kami turunkan mulai Jumat (5/5/2023) hari ini hingga beberapa hari ke depan. Sebagian liputan di kabupaten/kota kami turunkan secara berseri di halaman dalam, di Serambinews.com, dan dalam bentuk wawancara video yang kami tayangkan di Youtube, Facebook, Instagram, dan TikTok Serambinews.com. Berikut liputan utamanya:

DI Aceh, kasus pernikahan dini terbilang masih tinggi. Hal itu antara lain dapat dilihat dari banyaknya dispensasi nikah yang diajukan oleh orang tua dari anak menikah di usia muda karena berbagai hal ke Mahkamah Syar’iyah (MS) kabupaten/kota se-Aceh. Berdasarkan catatan dari MS Aceh, jumlah dispensasi kawin yang diajukan ke lembaga tersebut dalam lima tahun terakhir sebanyak 2.784 perkara.

Rinciannya, tahun 2018 sebanyak 75 perkara, 2019 sebanyak 198 perkara, 2020 sebanyak 879 perkara, 2021 sebanyak 882 perkara, dan tahun 2022 sebanyak 750 perkara. Dari jumlah tersebut, permohonan terbanyak dalam tiga tahun belakangan diajukan dari Mahkamah Syar’iyah Sigli (Pidie) yaitu 135 perkara pada tahun 2020, 132 perkara pada 2021, dan 84 perkara pada tahun 2022.

Disusul Mahkamah Syar’iyah Takengon (Aceh Tengah) yaitu 127 perkara pada tahun 2020, 111 perkara pada tahun 2021, dan 124 perkara pada tahun 2022; serta Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon (Aceh Utara) yaitu 88 perkara tahun 2020, 121 perkara pada tahun 2021, dan 108 perkara pada tahun 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Meutia Juliana, kepada Serambi, Kamis (4/5/2023), mengatakan, angka perkawinan anak (pernikahan dini) di Aceh memang masih berada di bawah angka nasional, namun memperlihatkan pergerakan naik yang cukup signifikan.

Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh pada tahun 2020 menyatakan bahwa angka perkawinan anak di Aceh tahun 2019 mencapai 6,59 persen (meningkat dari tahun 2018 yang berada pada 5,29 persen). Sementara Profil Anak Aceh tahun 2017-DP3A Aceh menyebutkan, persentase umur perkawinan usia anak tertinggi berada di Aceh Barat Daya (Abdya) sebesar 39,39 persen, disusul Aceh Singkil 36,39 persen, Aceh Timur 35,35 persen, Pidie Jaya (Pijay) 36,23 persen, dan Aceh Jaya 36,14 persen.

"Catatan Tahun 2020, LBH Apik Aceh menyebutkan sebanyak 14 kasus khalwat di Aceh Utara dan Aceh Tengah diselesaikan dengan cara menikahkan mereka baik sesama pelaku yang masih anak-anak maupun dengan orang yang sudah dewasa,” ungkap Meutia.

Menurutnya, banyak penyebab yang melatarbelakangi perkawinan dini. Faktor itu antara lain terkait dengan pola asuh, budaya, pemahaman agama, ekonomi dan kemiskinan, serta paparan konten negatif.

Untuk pola asuh, kata Meutia, kecakapan orang tua dalam mengasuh anak masih minim dan menempatkan anak pada situasi keterlantaran pengasuhan dan berdampak pada perilaku yang tidak sesuai norma agama dan sosial. Faktor budaya seperti pemahaman yang berkembang masyarakat (menolak pinangan menyebabkan anak tidak dapat menikah, anak perempuan tidak menikah meski belum 19 tahun adalah aib).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved