Berita Bener Meriah

Kasus Jinayah di Bener Meriah Meningkat, MS Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo

Kasus jinayah di Bener Meriah pada tahun 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi - Sebanyak 10 terpidana yang  melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Rabu (30/3/2022) sore 

REDELONG - Kasus jinayah di Bener Meriah pada tahun 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2022 kasus perkara jinayah yang ditangani Mahkamah Syar'iyah (MS) Simpang Tiga Redelong mencapai 34 kasus.

Hal itu disampaikan Panitera Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Sukna SAg, Kamis (19/1/2023).

Dijelaskan, dari 34 kasus tersebut, lima merupakan kasus ikhtilat, delapan maisir (judi), 19 kasus permerkosaan, satu kasus homoseksual dan satu kasus pelecehan seksual.

"Angkat itu cenderung meningkat bila dibanding tahun 2021, dimana terjadi 18 kasus," ungkapnya.

Sementara untuk kasus pelecehan seksual, kata Sukna, mayoritas terjadi terhadap anak-anak di bawah umur.

Pelaku pelecehan seksual selalu mengincar korbannya dari kalangan anak-anak yang mudah tertipu.

Biasanya pelaku mengiming-imingi sesuatu hingga bisa melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

Untuk menyalurkan hasrat bejatnya, biasa pelaku sampai melakukan pengancaman terhadap korbannya.

"Sasaran pelecehan seksual ini biasanya yang masih dalam pertumbuhan, seperti diibaratkan bunga yang mulai tumbuh," beber Sukna.

Baca juga: Revisi Qanun Jinayat, Sudahkah Melindungi Korban?

Baca juga: Rancangan Perubahan Qanun Jinayat Berlabuh di Kemendagri, Komisi 1 Minta Fasilitasi Dipercepat

Dikatakan, umumnya aksi kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur itu dilakukan orang-orang terdekat dan kenal baik dengan pihak keluarga korban yang mengalami kekerasan seksual tersebut.

Selanjutnya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak itu, Sukna menyarankan kepada orang tua untuk selalu mengawasi buah hatinya.

Gratiskan biaya perkara

Sementara itu, terhitung Kamis (20/1/2023), Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane memberlakukan proses penanganan perkara secara cuma-cuma atau juga dikenal dengan istilah prodeo.

Ketua MS Kutacane, Heni Nurliana SAg MH, mengatakan, perkara prodeo berlaku bagi warga yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved