Berita Banda Aceh

Rancangan Perubahan Qanun Jinayat Berlabuh di Kemendagri, Komisi 1 Minta Fasilitasi Dipercepat

Komisi I DPRA melakukan per temuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK Alidar

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Subdirektorat Wilayah I pada Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Slamet Endarta dan Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky SHi MSi serta anggota Komisi I melakukan pertemuan dalam agenda fasilitasi Rancangan Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 20014 Tentang Qanun Jinayat, Senin (28/11/2022). 

JAKARTA - Komisi I DPRA melakukan per temuan dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK Alidar.

Rombongan disambut oleh Slamet Endarta, Kepala Subdirektorat Wilayah I Pada Direktorat Produk HukumOtonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dalam agenda fasilitasi Rancangan Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 20014 Tentang Qanun Jinayat, Senin (28/11/2022).

Pertemuan berlangsung di Lantai 14 Gedung H Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Delegasi Komisi I DPRA dipimpin Ketuanya Iskandar Usman Al Farlaky SHi MSi, Samsul Bahri Amiren (Tiyong), Dahlan Djamaluddin SIP, dan DrsTaufik, hadir juga Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri.

“Pertemuan ini merupakan agenda lanjutan dari tahapan perubahan Qanun Hukum Jinayat Aceh yang telah kita finalkan dan RDPU di DPRA tiga minggu lalu,” kata Iskandar Usman Al Farlaky.

Iskandar menjelaskan bahwa fasilitasi merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilewati oleh pemerintah daerah ketika membentuk produk hukum daerah baik ketika membuat qanun dari awal maupun ketika melakukan perubahan.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap pembentukan produk daerah, kalau di Aceh namanya qanun atau pergub wajib melakukan fasilitasi ke Mendagri sebelum dilakukan pengesahan,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRA dari Fraksi Partai Aceh ini menyampaikan secara langsung bahwa perubahan Qanun Jinayat ini berangkat dari semangat Rancangan Perubahan melindungi korban kekerasan seksual di Aceh khususnya, mengingat angka kasus kekerasan seksual di Aceh masih sangat tinggi.

Di hadapan pihak Kemendagri, Iskandar menyampaikan, dalam perubahan tersebut, pihak pembahas, pertama merumuskan hukum yang berat yang nantinya selain dicambuk atau denda pelaku juga akan ditambah dengan hukuman penjara.

“Jadi rumusan hukuman bukan lagi alternatif, namun menjadi akumulatif.

Dan yang kedua pada perubahan ini kita pertegas tanggung jawab pemulihan untuk korban baik secara fisik maupun pemilihan non fisik,” ungkap dia.

Baca juga: Qanun Jinayat dan Mirisnya Wajah Syariat Islam di Aceh

Baca juga: Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan, Sekjen ISAD: Dukung Penuh Revisi Qanun Jinayat

Pada revisi Qanun Hukum Jinayat ini, Komisi I DPRA bersama dengan tim Pemerintah Aceh melakukan perubahan terhadap 12 (dua belas) Pasal yaitu Pasal 1 angka 27, Pasal 4 ayat (4) dan (5), Pasal 16 Pasal 25 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 67.

Sedangkan jumlah Pasal yang ditambah sebanyak 7 (tujuh) Pasal, dan 1 (satu) angka, serta 2 (dua) Ayat, yaitu Pasal 1 angka 41, Pasal 33 ayat (1a) dan ayat (2a), Pasal 50A, Pasal 51 ayat (4), Pasal 51A, Pasal 51B.

“Harapan kita bisa diselesaikan pengesahannya akhir tahun ini, maka kita minta Kemendagri bisa mempercepat proses fasilitasi ini.

Tadi mereka juga sampaikan akan mengundang komisi 1 untuk rapat kordinasi lanjutan,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved