Berita Bener Meriah

Kasus Jinayah di Bener Meriah Meningkat, MS Kutacane Gratiskan Biaya Perkara Prodeo

Kasus jinayah di Bener Meriah pada tahun 2022 meningkat dibanding tahun sebelumnya

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi - Sebanyak 10 terpidana yang  melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Rabu (30/3/2022) sore 

“Perkara Prodeo kita khususkan bagi warga yang secara ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang,“ ujarnya.

Dikatakan, kegiatan sidang prodeo dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 065/DJA.OT/01.1/SK/1/2022 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di pengadilan.

Ada hal penting yang harus diperhatikan dalam proses sidang Prodeo yakni permohonan berperkara hanya berlaku pada satu tingkat peradilan saja, tidak berlaku manakala ada pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: Qanun Jinayat dan Mirisnya Wajah Syariat Islam di Aceh

"Apabila terjadi pengajuan upaya hukum banding, kasasi atau PK, maka harus diajukan permohonan baru berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi," katanya.

Dijelaskan, semua perkara bisa diajukan permohonan prodeo.

Pemohon prodeo juga berhak mendapatkan semua jenis layanan secara cuma-cuma alias gratis yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara dari awal sampai akhir.

Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM).

Selain itu juga, kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Untuk itu, Heni mengharapkan kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. (b/as)

Baca juga: Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan, Sekjen ISAD: Dukung Penuh Revisi Qanun Jinayat

Baca juga: Besok, DPRA Gelar RDPU Revisi Qanun Jinayat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved