Kisah Yeni, TKW yang Lolos Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Korban Pilih Kabur ke Luar Negeri

Hengki menerangkan, Yeni mengaku hendak dibunuh karena mengetahui tindak kriminal para tersangka yang melakukan pembunuhan berantai di Cianjur.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
Dua jenazah yang ditemukan di pekarangan rumah di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur diduga mantan istri dan mertua Wowon, terduga pelaku pembunuhan sekeluarga di Bekasi. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Yeni lolos dari pembunuhan berantai Wowon Cs.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Yeni menjadi target pembunuhan oleh tersangka Wowon Erawan alias Aki bersama Solihin alias Duloh dan M Dede Solehuddin.

Hengki menerangkan, Yeni mengaku hendak dibunuh karena mengetahui tindak kriminal para tersangka yang melakukan pembunuhan berantai di Cianjur.

"Saya juga hampir dibunuh dan melarikan diri kemudian jadi TKW," ucap Hengki menirukan perkataan Yeni, Jumat (20/1/2023) dilansir dari Tribunnews.

Yeni merupakan anggota keluarga dari salah satu tersangka yang hampir dibunuh sebelum para tersangka meracuni keluarga Wowon di Bekasi.

Perempuan itu akhirnya selamat setelah pergi ke luar negeri untuk menjadi TKW.

 
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa Wowon Cs mengincar orang-orang yang berprofesi sebagai TKW untuk melakukan penipuan dengan modus supranatural penggandaan harta dan kesuksesan.

Akan tetapi, saat korban menagih janji para tersangka, mereka justru dibunuh.

Menurut Irjen Fadil Imran, korban memberikan uang hingga ratusan juta kepada para pelaku.

"Korban ini ada yang kasih sampai dengan Rp250 juta, Rp180 juta," ujar Kapolda Metro Jaya dilansir dari Kompas.com.

Kombes Hengki menambahkan, para korban dijanjikan penggandaan uang dan rumah bagus saat kembali ke Indonesia.

"Para saksi (korban penipuan) dijanjikan saat kembali ke Indonesia akan ada rumah bagus, penggandaan uang," ungkap dia.

Adapun salah satu korban pembunuhan Wowon Cs di Garut merupakan seorang TKW bernama Siti.

 
"Terkait dengan identitas yang dihanyutkan ke laut, itu atas nama Siti, yang untuk Garut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (20/1).

Siti dibunuh setelah menagih janji Wowon Cs terkait penggandaan harta. Saat itu, tersangka menyuruh korban untuk mengambil uang di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Siti ini nagih 'mana hasil penggandaan uangnya?', kemudian Wowon bilang 'ambilnya di Mataram'," imbuhnya.

Setelah dibunuh, tersangka mengaku melemparkan jasad Siti ke laut. 

Namun, jenazah korban ditemukan oleh warga dan kemudian dikuburkan secara wajar di Garut.

Baca juga: Pembunuh Berantai Wowon Erawan Punya 6 Istri, 3 Orang di Antaranya Dibunuh

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, pembunuhan berantai Wowon Cs terungkap setelah polisi menyelidiki kasus sekeluarga keracunan di Bekasi.

Rupanya, para tersangka sengaja meracun keluarga Wowon yang terdiri dari istri bernama Ai Maimunah serta dua anak tiri Wowon atau anak Maimunah dari suami sebelumnya, Ridwan Abdul Muiz dan Muhammad Riswandi.

 
Tiga orang itu meninggal dunia setelah meminum kopi yang dicampur racun oleh tersangka. Fadil mengungkapkan, pelaku membunuh keluarga Wowon karena mereka mengetahui kasus pembunuhan berantai di Cianjur.

"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui dia melakukan tindak pidana lain," ucap Fadil.

Di Cianjur, para tersangka mengaku telah membunuh dan menguburkan lima korban yang sebagian besar adalah keluarga Wowon. Polisi pun menemukan empat kerangka manusia dari tiga lubang di sekitar rumah tersangka.

"Korban sebagian besar korban sebagian besar berasal dari family tree para tersangka. Istrinya, mertuanya, anaknya," kata Hengki.

Lubang pertama yang berada di samping rumah tersangka Solihin ditemukan jasad bayi berusia 2 tahun diduga bernama Bayu yang merupakan anak dari Wowon dengan Maimunah.

Kedua, ada dua kerangka jenazah dalam satu lubang yang diduga bernama Wiwin dan Noneng. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Wiwin merupakan istri pertama Wowon, sedangkan Noneng adalah ibu Wiwin sekaligus mertua Wowon.

Di lubang ketiga yang ditemukan polisi, ada satu kerangka yang diduga atas nama Farida yang merupakan TKW.

 
Terbaru, korban pembunuhan bernama Iim Halimah yang merupakan istri Wowon sekaligus ibu kandung Ai Maimunah ternyata dikuburkan di TPU Islam Kampung Saar Mutiara, RT 03 RW 07, Desa Karangtanjung, Kecamatan Cililin, Bandung Barat.

Setelah Halimah meninggal dunia dieksekusi oleh Duloh, Wowon menikahi anak kandung Halimah atau anak tiri dari Wowon bernama Ai Maimunah.

Untuk mengungkap kasus tersebut, kepolisian berencana membongkar makam Halimah di Bandung Barat. 

Selain makam Halimah, Polda Metro Jaya juga merencanakan pembongkaran makam korban di Garut demi kepentingan penyelidikan.

Baca juga: Pernikahan Wowon Pembunuh Berantai dengan Istri Keempat, Iis Ungkap Sosok sang Suami, Punya 2 Anak

Wowon cs Raup Rp1 M dari Penipuan Pesugihan, Korban Ada TKW

 Fakta baru terungkap, pembunuh berantai atau serial killer di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat, ternyata meraup uang senilai lebih dari Rp1 miliar dari para korban. Uang tersebut didapat Wowon dan rekan-rekannya lewat aksi penipuan praktik pesugihan.

Korbannya adalah sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang tergiur mendapatkan keuntungan dan kekayaan yang instan dari praktik pesugihan yang dilakukan Wowon cs. 

Wowon Wirawan dan dua rekannya, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin, mendapatkan keuntungan miliaran rupiah.  

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (20/1/2023) soal pengungkapan kasus pembunuhan berantai terebut.

"Sejauh ini yang kami temukan ada aliran dana Rp1 miliar," kata Kombes Hengki.

 
Uang tersebut, kata Kombes Hengky, dihimpun via transfer ke rekening atas nama tersangka M Dede Solehudin yang kini jadi salah satu tersangka.

Kombes Hengky juga menyebut, pihaknya masih terus mendalami soal dugaan korban dari serial killer atau pembunuhan berantai ini, termasuk adanya korban-korban lainnya dari Wowon cs.

Termasuk, ungkap dia, soal proses penghimpunan uang dalam laku penipuan disertai pembunuhan berantai yang hingga kini disebut berjumlah 9 orang meninggal dunia. 

"Ini masih kita dalami, ini kan baru dua hari yang lalu, penyidikan kami ini sifatnya berkesinambungan, dari fakta ini kita dalami, ketemu fakta kita dalami lagi," jelasnya. 

"Sehingga apakah ada kemungkinan tersangka dan korban yang lain kita tuntaskan semua. Termasuk dalami motif," sambung Direskrimum. 

 
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan soal aliran uang sampai miliaran yang didapat Wowon cs tersebut rutin dikirimkan tiap bulan ke rekening Dede. 

"Itu akumulasi, bukan sekali transfer, tapi continue per bulan. Kalau dari rekeningnya ini dari April 2019," katanya.

Kartu ATM untuk menampung uang yang dihimpun dari para TKW itu dipegang tersangka Wowon.

"Ini masuk ke rekening Dede Solehudin, tapi fisik ATM dipegang tersangka Wowon," kata Panjiyoga.

 
Sebelumnya seperti diberitakan, kasus pembunuhan berantai bermula dari kematian tiga anggota keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Awalnya, korban pembunuhan berantai bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban pembunuhan Wowon juga ditemukan di Cianjur. Total ada sembilan korban yang dibunuh.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut kasus pembunuhan ini adalah serial killer yang dikemas supranatural dengan janji membuat menjadi kaya.


 

"Mereka melakukan serangkaian pembunuhan atau biasa disebut serial killer denagn motif janji janji yang dikemas supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya," ujar Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati. ( Kompas.com/ Tribunnews.com )
 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved